GridHEALTH.id – Kemenkes telah menambah daftar vaksin wajib yang masuk dalam imunisasi rutin wajib di Indonesia, pada tahun 2022 ini.
Imunisasi rutin merupakan program pemerintah yang diwajibkan untuk masyarakat dan tanpa dipungut biaya untuk mendapatkan vaksin tersebut.
Seperti yang dipaparkan Kemenkes dalam laman resminya, jumlah vaksin wajib di Indonesia dari yang sebelumnya 11 vaksin bertambah menjadi 14 vaksin.
Berikut adalah daftar imunisasi rutin wajib yang diterapkan pemerintah dengan tambahan tiga vaksin baru:
1. Imunisasi dasar lengkap (untuk usia bayi 0 – 11 bulan), terdiri dari:
- 1 Bulan: BCG Polio 1 (mencegah penularan tuberculosis/TBC dan polio)
- 2 Bulan: DPT-HB-Hib 1 Polio 2 (mencegah difteri, polio, retanus, batuk rejan, hepatitis B, pneumonia, meningitis)
- 3 Bulan: DPT-HB-Hib 2 Polio 3
- 4 Bulan: DPT-HB-Hib 3 Polio 4
Baca Juga: BPOM Kaji Vaksin Covid-19 Anak di Bawah 6 Tahun, Kapan Bisa Dilakukan?
- 9 Bulan: Campak (mencegah campak).
2. Imunisasi lanjutan (untuk bayi usia 18 – 24 bulan), terdiri dari:
- Imunisasi DPT-HB-Hib 1 dosis (mencegah penyakit tetanus, hepatitis B, difteri, pertusis, meningitis, dan pneumonia)
- Imunisasi campak rubella 1 dosis
3. Imunisasi lanjutan anak sekolah dasar (diadakan pada program tahunan Bulan Imunisasi Nasional/BIAS), terdiri dari:
- Imunisasi campak rubella dan DT (anak kelas 1)
- Imunisasi tethanus diphteria td (anak kelas 2 dan 5)
4. Imunisasi tambahan, terdiri dari:
- Vaksin PCV (Pneumococcal Conjugate Vaccine), untuk mencegah radang paru, selaput otak, dan telinga akibat bakteri Pneumokokus, dengan jadwal pemberian vaksin dosis 1 pada usia bayi 2 bulan, dosis 2 pada usia bayi 3 bulan, dan dosis 3 pada bayi 12 bulan dan masuk pada program imunisasi rutin wajib.
Baca Juga: Vaksin Covovax dari India Haram, Dihentikan Penggunaannya di Depok
- Vaksin Rotavirus, untuk mencegah diare berat dan komplikasi penyakit oleh virus Rota, dengan jadwal pemberian vaksin dosis 1 pada usia bayi 1 minggu, dosis 2 pada usia bayi 8 minggu, dan dosis 3 pada bayi 12 minggu dan masuk pada program imunisasi rutin wajib.
- Vaksin HPV (Human Papilloma Virus), untuk mencegah kanker leher rahim/kanker serviks pada wanita, khusus untuk anak perempuan kelas 5 dan 6 SD digratiskan pemerintah atau masuk dalam program imunisasi rutin wajib yang dilaksanakan pada saat BIAS.
Untuk vaksin PVC akan diberlakukan secara nasional mulai 2022 ini.
Sedangkan vaksin HPV, khusus pada tahun ini akan diberikan di 131 kabupaten/kota di 8 provinsi pulau Jawa dan 4 provinsi di luar pulau Jawa, yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Bali, tetapi pada tahun 2023 ditargetkan sudah dilaksanakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, untuk vaksin Rotavirus, pada tahun ini hanya akan dimulai di 21 kabupaten/kota yang mewakili tiap pulau dan baru akan diberikan secara nasional pada tahun 2024.
Vaksinasi Cara Termurah Cegah Infeksi
Imunisasi atau vaksinasi adalah cara termurah dan efektif untuk menurunkan kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, menurut Menkes RI, Budi Gunadi.
Diperkuat dengan sejarah membuktikan bahwa Indonesia telah terbebas dari penyakit cacar dan polio, tetanus pada ibu dan bayi, serta menurunkan kasus campak dan rubella berkat keberhasilan imunisasi.
Inilah daftar 14 vaksin wajib anak yang masuk ke dalam program imunisasi rutin wajib di Indonesia.
Total terdapat tiga vaksin wajib baru pada anak yang telah diterapkan oleh Kemenkes RI.
Baca Juga: BIAN 2022, Ajakan Tolak Imunisasi Anak Dimuat di Sosial Media Langgar UU ITE dan Hak Anak
Diharapkan dengan adanya program vaksin dan imunisasi wajib dari pemerintah dapat mengurangi risiko penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.(*)
Source | : | kompas,Sehat Negeriku - Data vaksin |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar