Keempat aspek ini seharusnya selalu tercermin dalam setiap pemenuhan kebutuhan hak anak disabilitas dan fasilitas-fasilitas yang digunakan, tidak terkecuali fasilitas kesehatan.
Saat ini, Kemenkes diketahui tengah menyusun Peta Jalan Layanan Kesehatan Inklusi bagi penyandang disabilitas untuk membentuk sistem layanan yang aksesibel, menyeluruh, terjangkau, berkualitas, menghargai martabat, dan memberdayakan seluruh penyandang disabilitas di Indonesia.
Selain bidang pendidikan dan kesehatan, anak disabilitas tidak hanya masih membutuhkan pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan, namun juga dalam lapangan pekerjaan karena jika melihat data 2016-2019 yang ada, lapangan pekerjaan untuk penyandang disabilitas mentok di 49%.
Diharapkan ke depannya tentu terdapat berbagai kemajuan yang mendorong anak disabilitas di Indonesia mendapat ruang untuk bertumbuh dan berkembang seperti yang dicita-citakan Soeharto dalam wejangannya untuk anak disabilitas Indonesia.
Sehingga tidak hanya berakhir menjadi wejangan semata, tetapi mampu diwujudkan oleh anak disabilitas Indonesia dan tentu didukung oleh pemerintah. (*)
Source | : | merdeka.com,KemenPPA,Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek,Pusdatin Kemkes |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar