Karenanya Budi Gunadiu Sadikin menyampaikan, perubahan istilah tersebut hanya untuk keperluan branding atau pemasaran, sedangkan secara legal tetap menggunakan nomenklatur rumah sakit.
"Update yang disampaikan ke kami adalah secara legal itu tetap rumah sakit, tetapi branding-nya, logonya itu memakai rumah sehat. Kalau buat kita yang penting akta legalnya itu pakai apa," papar Menkes (4/8/2022).
Perubahan nomenklatur itu, jelas Menkes Budi, tak ubahnya perubahan logo untuk memberikan pesan kepada masyarakat.
Menurut dia, selama ini juga ada rumah sakit yang tidak menggunakan nomenklatur "rumah sakit" untuk pemasaran mereka meski secara legal tetap merupakan rumah sakit.
Bagaiman dengan Puskesmas?
Puskesmas alias Pusat Kesehatan Masyarakat berbeda dengan Rumah Sehat.
Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia, konsep promotif dan preventif pada Rumah Sehat untuk Jakarta berbeda dengan Puskemas.
Baca Juga: Kulit Bayi Juga Butuh Skincare, Ini 5 Tips Pilih Produk yang Aman
Pada Rumah Sehat untuk Jakarta, kata Dwi, peran promotif dan preventif itu artinya pencegahan ada di level pertama.
Dalam artinya mencegah seseorang sebelum terpapar penyakitnya.
"Contohnya pencegahan tingkat 1 itu misalnya dengan imunisasi. Itu selain pencegahan sifatnya spesifik dan dia juga mencegah sebelum orang terpapar, misalnya bertemu dengan si virus atau bakterinya dengan imunisasi," jelas Dwi.
Melalui Rumah Sehat untuk Jakarta, sambung dia, yaitu mengingatkan fasilitas kesehatan untuk melihat aspek preventif promotif sebagai upaya yang harus diprioritaskan.
Source | : | Kompas.com-puskesmas,KompasTV-rumahsehat,Tempo-rumahsehat |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar