GridHEALTH.id – Mi instan asal Indonesia, Mie Sedaap, ditarik dari peredaran oleh Singapore Food Agency (SFA), pada Kamis (6/10/2022).
Sebelumnya, penarikan mi instan dengan merek ini juga pernah dilakukan oleh otoritas Hong Kong.
Jenis mi yang ditarik yakni Mie Sedaap Korean Spicy Soup dan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken. Masing-masing mi instan tersebut mempunyai tanggal kedaluwarsa pada 17 Maret 2023 dan 21 Mei 2023.
Alasan keduanya ditarik dari peredaran, karena SFA menemukan adanya kandungan etilen oksida dalam produk tersebut.
“Etilen oksida adalah pestisida yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam makanan,” kata SFA, dikutip dari Channel News Asia, Kamis (6/10/2022).
“Di bawah Peraturan Makanan Singapura, etilen oksida diizinkan untuk digunakan dalam sterilisasi rempah-rempah. Batas Maksimum Residu (MRL) etilen oksida dalam rempah-rempah tidak boleh melebihi 50mg/kg,” jelas mereka.
Mereka juga mengatakan, tidak medeteksi adanya etilen oksida di salah satu produk makanan lain, selain mi instan Mie Sedaap.
Apa itu etilen oksida?
Menurut CDC, etilen oksida atau EtO adalah gas yang mudah terbakar dan mempunyai aroma yang sedikit manis.
Orang yang terpapar oleh zat ini, akan merasakan efek samping seperti berikut ini.
* Sakit kepala
* Sakit perut
* Muntah
* Diare
* Sesak napas
* Merasa mengantuk
* Lemas
* Sangat kelelahan
* Sensasi terbakar pada mata dan kulit
* Masalah pada organ reproduksi
Efek samping yang ditimbulkan oleh etilen oksida tersebut, tergantung seberapa besar paparan yang diterima oleh tubuh. Kebanyakan juga terjadi di lingkungan pabrik.
Bagaimana dengan Mie Sedaap di Indonesia?
Mengutip Kompas.com, Kamis (6/10/2022), Head of Corporate Communications & CSR WINGS Group Indonesia Sheila Kansil, mengatkan bahwa tidak ada kandungan etilen oksida pada kedua varian Mie Sedaap tersebut.
“Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan etilen oksida (EtO) dan telah memenuhi standar keamanan pangan sehingga aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Dalam produksinya, mi instan juga telah menaati regulasi dari badan terkait, sehingga memenuhi standar kemanaan pangan yang berlaku.
Di antaranya terdapat izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia dan sertifikat halal (MUI).
Selain itu, juga telah ada sertifikat ISO 22000 terkait Standar International Manajemen Keamanan Pangan, dan sertifikat ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu.
Lebih lanjut, ia juga telah memastikan kalau produk mi instan yang beredar juga telah sesuai standar keamanan.
“Sesuai dengan klarifikasi BPOM tertanggal 29 September 2022 di situs resmi BPOM, produk Mie Sedaap yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada,” jelasnya.
Saat itu, otoritas keamanan pangan Hong Kong (Center for Food Safety/CFS) melakukan penarikan terhadap dua jenis mi instan varian serupa dari pasaran.
Alasannya pun juga tidak berbeda, yakni ditemukannya residu pestisida etilen oksida yang tidak sesuai dengan standar pangan di sana.
Namun, BPOM memastikan produk tersebut berbeda dengan beredar di Indonesia meskipun memiliki merek yang sama.
Produk Mie Sedaap Korean Spicy Soup dan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken yang ada di Indonesia, telah memenuhi persyaratan dan aman dikonsumsi. (*)
Baca Juga: 5 Gangguan Kesehatan Akibat Etilon Oksida, Terkandung di Es Krim Haagen-Dasz Rasa Vanila
Source | : | Kompas.com,Channel News Asia,CDC |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar