“Publish itu berarti sudah kita jamin keamanannya, karena Badan POM sudah mengeluarkan obat sirup yang aman untuk dikonsumsi dan juga Badan POM sudah mengeluarkan larangan, oleh karena itu kalau semua masyarakat mematuhi ini maka aka naman,” jelas dr. Syahril menjawab pertanyaan dari tim GridHEALTH.id terkait keraguan masyarakat kembali mengonsumsi obat sirup.
Dr. Syahril juga mengimbau kepada tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, termasuk apotik untuk berhati-hati dalam memberikan resep, agar jangan sampai terbalik daftar obat yang aman dan tidak diperbolehkan.
Daftar 156 Obat Sediaan Cair/Sirup yang Dinyatakan Aman
Berdasarkan lampiran 1 penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.172 ada 133 daftar produk dan lampiran 2A penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.173 ada 23 daftar produk yang telah dinyatakan aman untuk digunakan dan Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran terkait diperbolehkannya kembali penggunaan 156 obat sirup ini.
Surat edaran dari Kemenkes tertuang dalam Nomor HK.02.02/III/3515/2022 yang ditujukan kepada seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari kedua lampiran BPOM tersebut.
Berikut ini daftar obat sirup yang terdapat dalam lampiran 1 BPOM, sejumlah 133 obat sirup:
Berikut ini daftar obat sirup yang terdapat dalam lampiran 2A BPOM, sejumlah 23 obat sirup:
Selain daftar 156 obat sirup ini, obat sirup lainnya masih dalam proses perkembangan kajian penelitian dan khusus obat sirup produksi PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma sudah resmi dilarang penggunaannya.
Source | : | Keterangan Pers Kemenkes RI |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar