GridHEALTH.id – Kemenkes kembali memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia dalam keterangan pers virtualnya pada Rabu sore (16/11/2022).
Dalam keterangan persnya disebutkan ada beberapa hal yang disampaikan oleh Kemenkes, salah satunya mengenai jumlah kasus dan aturan terbaru terkait penggunaan obat sirup pada anak.
Simak ulasannya berikut ini.
Perkembangan Kasus Gangguan Ginjal Akut per Selasa, 15 November 2022
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes, dr. Syahril mengatakan, “Jadi kita sangat bersyukur dalam dua minggu terakhir ini, kasus di tanah air jumlahnya tidak bertambah.”
“Sejak tanggal 02 November 2022 sampai dengan sekarang ini (15 November 2022) terjadi penurunan kasus, artinya kasusnya tidak bertambah, jadi tetap sebanyak 324 kasus,” tegas dr. Syahril.
Selain itu dilihat dari jumlah pasien anak yang dirawat saat ini total tersisa 14 pasien, dengan total jumlah pasien terakhir yang ada sejumlah 324 orang.
Dari 324 orang tersebut, yang dinyatakan sembuh mengalami peningkatan sebanyak 111 orang dan yang meninggal tetap ada 199 orang, dari 27 provinsi.
Kemenkes Nyatakan 156 Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak Aman
Setelah pada tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes mengeluarkan surat aturan mengenai pelarangan obat sirup pada anak, aksi cepat dilakukan oleh Kemenkes dan seluruh badan terkait lainnya untuk melakukan penelitian. Hingga BPOM merilis obat sirup yang aman karena tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol pada 22 Oktober.
“Jadi memang dampak dari kejadian ini banyak orang yang khawatir, yang ragu-ragu, dan juga takut, karena memang betul banyak yang berakibat bisa meninggal, namun kita sudah meyakinkan dengan gerakan cepat yang kita lakukan juga oleh Badan POM, maka kita sudah membuat suatu publish,
Baca Juga: Penjelasan Obat Kritikal yang Boleh Dugunakan dan Obat Apa Sajakah Itu
“Publish itu berarti sudah kita jamin keamanannya, karena Badan POM sudah mengeluarkan obat sirup yang aman untuk dikonsumsi dan juga Badan POM sudah mengeluarkan larangan, oleh karena itu kalau semua masyarakat mematuhi ini maka aka naman,” jelas dr. Syahril menjawab pertanyaan dari tim GridHEALTH.id terkait keraguan masyarakat kembali mengonsumsi obat sirup.
Dr. Syahril juga mengimbau kepada tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, termasuk apotik untuk berhati-hati dalam memberikan resep, agar jangan sampai terbalik daftar obat yang aman dan tidak diperbolehkan.
Daftar 156 Obat Sediaan Cair/Sirup yang Dinyatakan Aman
Berdasarkan lampiran 1 penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.172 ada 133 daftar produk dan lampiran 2A penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.173 ada 23 daftar produk yang telah dinyatakan aman untuk digunakan dan Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran terkait diperbolehkannya kembali penggunaan 156 obat sirup ini.
Surat edaran dari Kemenkes tertuang dalam Nomor HK.02.02/III/3515/2022 yang ditujukan kepada seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari kedua lampiran BPOM tersebut.
Berikut ini daftar obat sirup yang terdapat dalam lampiran 1 BPOM, sejumlah 133 obat sirup:
Berikut ini daftar obat sirup yang terdapat dalam lampiran 2A BPOM, sejumlah 23 obat sirup:
Selain daftar 156 obat sirup ini, obat sirup lainnya masih dalam proses perkembangan kajian penelitian dan khusus obat sirup produksi PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma sudah resmi dilarang penggunaannya.
Daftar Obat Kritikal yang Boleh Digunakan Dengan Monitoring Tenaga Kesehatan
Kemenkes juga menyampaikan ada beberapa daftar obat kritikal, yaitu obat yang harus dipakai secara rutin oleh pasien walaupun sirup, yang boleh digunakan dengan syarat adanya monitoring terapi oleh tenaga kesehatan, berikut ini daftarnya:
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022, klik link berikut ini, terkait Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak. (*)
Source | : | Keterangan Pers Kemenkes RI |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar