Daftar Obat Kritikal yang Boleh Digunakan Dengan Monitoring Tenaga Kesehatan
Kemenkes juga menyampaikan ada beberapa daftar obat kritikal, yaitu obat yang harus dipakai secara rutin oleh pasien walaupun sirup, yang boleh digunakan dengan syarat adanya monitoring terapi oleh tenaga kesehatan, berikut ini daftarnya:
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022, klik link berikut ini, terkait Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak. (*)
Source | : | Keterangan Pers Kemenkes RI |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar