Capaian vaksinasi yang sudah cukup tinggi ini disebut membuat pertahanan masyarakat Indonesia sudah tinggi, sehingga siap menghadapi masa transisi menuju endemi.
Baca Juga: 4 Alasan PPKM Resmi Dicabut, Masyarakat Diingatkan Tetap Pakai Masker
Lebih lanjut Menkes Budi menjelaskan berdasarkan hasil dari penelitian di seluruh dunia, diketahui bahwa kenaikan kasus Covid-19 bukan karena mobilitas yang tinggi melainkan adanya varian baru.
Artinya, penting untuk dapat mengidentifikasi varian baru dengan cepat, namun Menkes Budi mengatakan Indonesia sudah siap dengan identifikasi jenis varian baru yang masuk, didukung oleh kemampuan lab di Indonesia yang sudah ada 41 lab untuk mendeteksinya di seluruh Indonesia.
“Salah satu yang signifikan (yang dilakukan Indonesia) adalah lompatan di sisi Sains dan Teknologi dalam proses identifikasi jenis atau varian virus, ini menjadi penting karena semua lonjakan yang terjadi di seluruh dunia itu bukan disebabkan oleh pergerakan atau mobilitas, dulu kita juga Indonesia mengira itu (lonjakan kasus) terjadi karena adanya pergerakan atau mobilitas tapi itu disebabkan terutama karena adanya varian baru,
Mobilitas yang tinggi pun kalau misalnya tidak ada varian baru dan imunitas penduduk sudah tinggi, itu tidak akan terjadi. Jadi varian-varian baru ini perlu untuk kita identifikasi secara rutin dan pola penyebarannya seperti apa. Desember 2022, kita sudah tumbuh dari 16 lab menjadi 41 lab dengan 56 alat dan kita sudah berhasil meningkatkan secara drastis kapasitas sequencing kita, yang tadinya Cuma 140 dalam 9 bulan menjadi bisa di atas 5.000 dalam waktu sebulan.”
“Ini (kemampuan sequencing) sangat membantu sekali dalam strategi penanganan pandemi di Indonesia, karena kitab isa mengetahui musuhnya kita siapa dan penyebarannya seperti apa,” tutup Menkes Budi.
Meski PPKM telah resmi dicabut, Presiden Jokowi sendiri mengingatkan masyarakat untuk tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19, dengan tetap melanjutkan penggunaan masker dan meningkatkan capaian vaksinasi.
“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” imbauan dari Presiden Jokowi.
Satgas Covid-19, melalui Jubir Wiku Adisasmito mengatakan, belum ada pencabutan aturan mengenai syarat perjalanan, seperti yang tertuang dalam SE No 24 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dengan demikian, vaksin booster masih menjadi syarat perjalanan mengikuti peraturan yang masih berlaku, selain itu setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Untuk pelaku perjalanan berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin kedua, dan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Sedangkan bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (penyakit komorbid) yang tidak bisa menerima vaksinasi, wajib melampirkan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.(*)
Baca Juga: Ini Alasan PPKM di Seluruh Indonesia Level 1, Meski Covid-19 Melonjak
Source | : | kompas,Setkab.go.id,Konferensi Pers Kemenkes RI |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar