GridHEALTH.id – Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada 30 Desember 2022 lalu, kini artinya Indonesia tengah memasuki masa transisi menuju endemi.
Langkah ini sejalan dengan pernyataan WHO sebelumnya yang menyebutkan dunia menuju tahap mengakhiri pandemi Covid-19.
Meski demikian jika dilihat perkembangan kasus Covid-19 di dunia, masih sangat beragam seperti kekacauan yang terjadi di Cina.
Namun Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa kenaikan kasus covid-19 dipengaruhi oleh varian baru, meskipun mobilitas tinggi, dalam Konferensi Pers “Kinerja 2022 dan Program Kerja 2023 Kementerian Kesehatan RI Tahun 2022” pada Kamis sore ini (05/01/2023).
PPKM resmi dicabut sejak tanggal 30 Desember 2022 lalu, pencabutan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, yang didampingi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dijelaskan pencabutan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No 50 dan 51 Tahun 2022, dan Presiden menegaskan keputusan ini dibuat melalui pertimbangan dan kajian yang panjang, dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.
“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ujar Presiden Jokowi.
Kondisi ini juga dilihat dari perkembangan kasus harian covid-19 di Indonesia, tingkat positivity rate, tingkat perawatan rumah sakit, dan angka kematian, berada di bawah standar WHO.
Selain itu Indonesia menjadi satu dari empat negara G20 yang tidak mengalami puncak gelombang varian dalam waktu 10 bulan berturut-turut.
Jokowi menyebutkan tetap mempertahankan Satgas Covid-19 selama masa transisi, “Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat.”
“Kita mulai mengurangi secara bertahap intervensi pemerintah dan meningkatkan juga secara bertahap partisipasi masyarakat sebagai salah satu transisi dari kehidupan dikelilingi oleh penyakit di masa pandemi ini, menjadi kehidupan sehat dan normal di masa endemi nantinya,” kata Menkes Budi mengenai capaian penanganan Covid-19 ini sejalan dengan pencabutan PPKM.
Secara tidak langsung Menkes Budi menjelaskan Indonesia sudah siap dengan dicabutnya PPKM, hal ini karena salah satunya capaian vaksinasi Covid-19 Indonesia berada di peringkat kelima di seluruh dunia, “Indonesia sekarang sudah masuk peringkat 5 besar dunia, kita ada di bawah Amerika, Cina, dan India, kita sudah memberikan hampir 450 juta dosis vaksin yang disuntikkan ke 204 juta orang,” papar Menkes.
Capaian vaksinasi yang sudah cukup tinggi ini disebut membuat pertahanan masyarakat Indonesia sudah tinggi, sehingga siap menghadapi masa transisi menuju endemi.
Baca Juga: 4 Alasan PPKM Resmi Dicabut, Masyarakat Diingatkan Tetap Pakai Masker
Lebih lanjut Menkes Budi menjelaskan berdasarkan hasil dari penelitian di seluruh dunia, diketahui bahwa kenaikan kasus Covid-19 bukan karena mobilitas yang tinggi melainkan adanya varian baru.
Artinya, penting untuk dapat mengidentifikasi varian baru dengan cepat, namun Menkes Budi mengatakan Indonesia sudah siap dengan identifikasi jenis varian baru yang masuk, didukung oleh kemampuan lab di Indonesia yang sudah ada 41 lab untuk mendeteksinya di seluruh Indonesia.
“Salah satu yang signifikan (yang dilakukan Indonesia) adalah lompatan di sisi Sains dan Teknologi dalam proses identifikasi jenis atau varian virus, ini menjadi penting karena semua lonjakan yang terjadi di seluruh dunia itu bukan disebabkan oleh pergerakan atau mobilitas, dulu kita juga Indonesia mengira itu (lonjakan kasus) terjadi karena adanya pergerakan atau mobilitas tapi itu disebabkan terutama karena adanya varian baru,
Mobilitas yang tinggi pun kalau misalnya tidak ada varian baru dan imunitas penduduk sudah tinggi, itu tidak akan terjadi. Jadi varian-varian baru ini perlu untuk kita identifikasi secara rutin dan pola penyebarannya seperti apa. Desember 2022, kita sudah tumbuh dari 16 lab menjadi 41 lab dengan 56 alat dan kita sudah berhasil meningkatkan secara drastis kapasitas sequencing kita, yang tadinya Cuma 140 dalam 9 bulan menjadi bisa di atas 5.000 dalam waktu sebulan.”
“Ini (kemampuan sequencing) sangat membantu sekali dalam strategi penanganan pandemi di Indonesia, karena kitab isa mengetahui musuhnya kita siapa dan penyebarannya seperti apa,” tutup Menkes Budi.
Meski PPKM telah resmi dicabut, Presiden Jokowi sendiri mengingatkan masyarakat untuk tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19, dengan tetap melanjutkan penggunaan masker dan meningkatkan capaian vaksinasi.
“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” imbauan dari Presiden Jokowi.
Satgas Covid-19, melalui Jubir Wiku Adisasmito mengatakan, belum ada pencabutan aturan mengenai syarat perjalanan, seperti yang tertuang dalam SE No 24 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dengan demikian, vaksin booster masih menjadi syarat perjalanan mengikuti peraturan yang masih berlaku, selain itu setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Untuk pelaku perjalanan berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin kedua, dan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Sedangkan bagi yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (penyakit komorbid) yang tidak bisa menerima vaksinasi, wajib melampirkan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.(*)
Baca Juga: Ini Alasan PPKM di Seluruh Indonesia Level 1, Meski Covid-19 Melonjak
Source | : | kompas,Setkab.go.id,Konferensi Pers Kemenkes RI |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar