Human immunodeficiency virus alias HIV, adalah virus yang melemahkan sistem kekebalan tubuh.
Jika tidak ditangani, maka akan menyebabkan terjadinya Acquired Immune Deficiency Syndrome atau AIDS.
HIV/AIDS termasuk dalam penyakit yang tidak dicover asuransi, karena dianggap terjadi akibat kelalaian misalnya melakukan seks menyimpang atau narkotika.
Wabah adalah kondisi saat sebuah penyakit menyebar secara luas dan jumlahnya melebihi kasus yang diprediksi.
Contohnya sebuah penyakit yang awalnya hanya terjadi di satu wilayah, kemudian menyebar ke daerah-daerah yang lainnya.
Untuk jenis penyakit akibat wabah seperti flu burung, kolera, dan polio, biaya pengobatan ada di luar jaminan asuransi.
Golongan penyakit psikologis juga pengobatan dan perawatan tidak termasuk ke dalam polis asuransi kesehatan.
Namun, ada juga beberapa perusahaan asuransi yang menawarkan agar ini bisa tercover. Jangan ragu bertanya, untuk memastikannya.
Perawatan kehamilan yang tidak ditanggung meliputi pemeriksaan pada awal kehamilan, keguguran, layanan instalasi gawat darurat (IGD), dan bahkan biaya persalinan.
Begitu pula dengan perawatan yang dilakukan setelahnya, seperti imunisasi atau perawatan pasca melahirkan.
Itulah beberapa jenis penyakit yang tidak dicover asuransi. Saat akan menandatangani polis, baca dengan teliti agar tidak mengalami kerugian akibat penyakit yang tidak masuk ke dalam jaminan. (*)
Baca Juga: Perbedaan Asuransi Kesehatan dan Asuransi Jiwa, Mana yang Lebih Penting?
Source | : | Cermati,Generali.co.id |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar