Sebelum mengajukan klaim, lakukanlah di waktu yang tepat atau di laur waiting period.
Waiting period adalah waktu tunggu yang dimiliki oleh setiap pemegang asuransi sebelum bisa melakukan klaim.
Jika tetap melakukannya di masa tunggu, maka secara otomatis klaim yang diajukan akan ditolak.
Sebagian perusahaan asuransi tidak menjamin biaya pengobatan untuk penyakit atau gangguan kondisi kesehatan yang sudah dimiliki sejak lama atau pre-existing condition.
Pasalnya, asuransi kesehatan sifatnya mirip payung, yang hanya memberikan tanggungan saat peserta asuransi masih sehat.
Setiap produk jaminan kesehatan terdapat sejumlah daftar penyakit yang tidak dicover asuransi. Apabila yang diklaim adalah biaya pegobatan untuk penyakit yang dikecualikan, siap-siap menelan pil kekecewaan.
Perawatan yang biayanya tidak dicover oleh asuransi misalnya untuk pengobatan penyakit bawaan, penyakit kritis, penyakit psikologis, HIV/AIDS, atau persalinan.
Setiap penyedia layanan mempunyai kebijakan klaim masing-masing, cashless (non-tunai) atau reimbursement (tunai).
Melansir Lifepal, yang dimaksud dengan metode cashless adalah prosedur klaim yang dilakukan dengan cukup dengan menggunakan aplikasi atau kartu asuransi saja.
Perlu diketahui, klaim asuransi cashless ini hanya bisa dilakukan di rumah sakit yang sudah menjadi rekanan.
Sedangkan metode reimbursement, peserta asuransi harus membayar sendiri dulu seluruh biaya pengobatan, baru setelahnya akan diganti. Ini dapat dilakukan di rumah sakit yang bukan rekanan. (*)
Baca Juga: Mengenal Premi Asuransi Kesehatan, Jangan Sampai Tidak Tahu!
Source | : | Lifepal,Generali.co.id |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar