GridHEALTH.id - Perhatikan persyaratan yang harus dipenuhi agar klaim asuransi kesehatan tidak ditolak.
Bisa dikatakan klaim asuransi adalah tuntutan dari peserta asuransi kepada penyedia layanan terkait jaminan yang sudah disepakati dalam kontrak atau polis.
Contohnya saat sakit, maka biaya untuk perawatan dan pengobatan akan menjadi tanggung jawab perushaan asuransi.
Mempunyai fungsi yang vital, prosedur klaim tak bisa dianggap sebagai hal yang sepele.
Pasalnya, ada kemungkinan pihak perusahaan asuransi menolak klaim yang sudah diajukan, seperti yang dialami oleh keluarga seorang public figure beberapa waktu yang lalu.
Adapun syarat agar klaim asuransi tidak ditolak, di antaranya berikut, dilansir dari lama Generali.co.id:
Ketika hendak melakukan klaim, hal yang paling penting untuk dipastikan adalah keaktifan dari polis asuransi. Jangan sampai ketika melakukannya, polis berstatus tidak aktif atau bahkan mati.
Untuk menghindari permasalahan ini, lakukan pembayaran premi sebelum masa tenggang atau grace period. Masa tenggang biasanya berlangsung paling lama 45 hari.
Dalam proses klaim, biasanya penyedia asuransi akan meminta beberapa dokumen pendukung. Jika tidak ingin ditolak, maka pastikan semuanya lengkap.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim asuransi kesehatan biasanya fotokopi KTP, formulir pengajuan klaim, kuitansi biaya perawatan, dan bahkan obat-obatan yang diresepkan.
Namun agar lebih pasti, ajukan pertanyaan terkait dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan.
Baca Juga: Kapan Klaim Asuransi Kesehatan Bisa Dilakukan? Cek Juga Syaratnya!
Sebelum mengajukan klaim, lakukanlah di waktu yang tepat atau di laur waiting period.
Waiting period adalah waktu tunggu yang dimiliki oleh setiap pemegang asuransi sebelum bisa melakukan klaim.
Jika tetap melakukannya di masa tunggu, maka secara otomatis klaim yang diajukan akan ditolak.
Sebagian perusahaan asuransi tidak menjamin biaya pengobatan untuk penyakit atau gangguan kondisi kesehatan yang sudah dimiliki sejak lama atau pre-existing condition.
Pasalnya, asuransi kesehatan sifatnya mirip payung, yang hanya memberikan tanggungan saat peserta asuransi masih sehat.
Setiap produk jaminan kesehatan terdapat sejumlah daftar penyakit yang tidak dicover asuransi. Apabila yang diklaim adalah biaya pegobatan untuk penyakit yang dikecualikan, siap-siap menelan pil kekecewaan.
Perawatan yang biayanya tidak dicover oleh asuransi misalnya untuk pengobatan penyakit bawaan, penyakit kritis, penyakit psikologis, HIV/AIDS, atau persalinan.
Setiap penyedia layanan mempunyai kebijakan klaim masing-masing, cashless (non-tunai) atau reimbursement (tunai).
Melansir Lifepal, yang dimaksud dengan metode cashless adalah prosedur klaim yang dilakukan dengan cukup dengan menggunakan aplikasi atau kartu asuransi saja.
Perlu diketahui, klaim asuransi cashless ini hanya bisa dilakukan di rumah sakit yang sudah menjadi rekanan.
Sedangkan metode reimbursement, peserta asuransi harus membayar sendiri dulu seluruh biaya pengobatan, baru setelahnya akan diganti. Ini dapat dilakukan di rumah sakit yang bukan rekanan. (*)
Baca Juga: Mengenal Premi Asuransi Kesehatan, Jangan Sampai Tidak Tahu!
Source | : | Lifepal,Generali.co.id |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar