GridHEALTH.id - Pidana hukum mati merupakan hukuman pidana terberat yang terdapat dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski begitu, metode yang dilakukan terkait penerapan hukuman ini masih banyak yang belum mengetahuinya.
Mengutip Kompas.com (20/9/2022), terkait hal tersebut mengikuti aturan yang tercatat dalam UU Nomor 02/Pnps/1964.
Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi dilakukan, terpidana akan diberitahu oleh pihak jaksa mengenai rencana hukuman yang akan dijalankan.
Apabila terpidana merupakan seorang wanita hamil, maka hukuman biasanya akan ditunda terlebih dahulu.
Selanjutnya, akan dilaksanakan kurang lebih 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
Metode manusiawi hingga menyakitkan yang digunakan dalam hal ini, dapat dilihat dari sudut pandang medis yang dilihat berdasarkan rasa sakit yang ditimbulkan.
Dikutip dari jurnal yang dipublikasikan pada 2017 di Neliti.com, di Indonesia pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara menembak.
Dijalankan oleh satu regu penembak, di lokasi yang masih berada di wilayah hukum pengadilan putusan tingkat pertama dijatuhkan.
Tembakan langsung diarahkan ke jantung terpidana. Penembakan akan dilakukan saat Komandan Pelaksana telah memberikan isyarat.
Baca Juga: Serangan Jantung Mendadak Cirinya Seperti Ini, Penyebab Sering Disepelekan
Setelah selesai, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter akan menghampiri untuk melakukan pemeriksaan.
Source | : | Kompas.com,neliti.com,The Healthy Journal |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar