GridHEALTH.id - Pidana hukum mati merupakan hukuman pidana terberat yang terdapat dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski begitu, metode yang dilakukan terkait penerapan hukuman ini masih banyak yang belum mengetahuinya.
Mengutip Kompas.com (20/9/2022), terkait hal tersebut mengikuti aturan yang tercatat dalam UU Nomor 02/Pnps/1964.
Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi dilakukan, terpidana akan diberitahu oleh pihak jaksa mengenai rencana hukuman yang akan dijalankan.
Apabila terpidana merupakan seorang wanita hamil, maka hukuman biasanya akan ditunda terlebih dahulu.
Selanjutnya, akan dilaksanakan kurang lebih 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
Metode manusiawi hingga menyakitkan yang digunakan dalam hal ini, dapat dilihat dari sudut pandang medis yang dilihat berdasarkan rasa sakit yang ditimbulkan.
Dikutip dari jurnal yang dipublikasikan pada 2017 di Neliti.com, di Indonesia pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara menembak.
Dijalankan oleh satu regu penembak, di lokasi yang masih berada di wilayah hukum pengadilan putusan tingkat pertama dijatuhkan.
Tembakan langsung diarahkan ke jantung terpidana. Penembakan akan dilakukan saat Komandan Pelaksana telah memberikan isyarat.
Baca Juga: Serangan Jantung Mendadak Cirinya Seperti Ini, Penyebab Sering Disepelekan
Setelah selesai, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter akan menghampiri untuk melakukan pemeriksaan.
Jantung merupakan organ tubuh yang vital. Bekerja memompa darah ke seluruh bagian tubuh, serta membawa oksigen dan nutrisi yang dibutuhkan agar berfungsi dengan baik.
Apabila terkena tembak, maka akan terjadi kekurangan suplai darah ke sel dan jaringan otak.
Ini akan menyebabkan otak tidak berfungsi lagi dan akhirnya terjadi kematian. Prosesnya berlangsung relatif singkat.
Cara hukuman mati berikutnya yakni membiarkan terpidana duduk di kursi listrik. Metode ini tidak diterapkan di Indonesia, melainkan negara lain seperti Amerika Serikat.
Melansir The Healthy Journal, ini termasuk metode hukum mati yang menyakitkan, karena arus listrik menghasilkan kontraksi otot yang tidak disengaja, menimbulkan luka bakar dan akhirnya serangan jantung.
Rasa sakit yang ditimbulkan tergantung seberapa kuat arusnya dan seberapa cepat terpidana kehilangan kesadaran.
Ketika tersengat, orang akan merasa linglung hingga henti napas. Mekanisme kematian akibat kursi listrik paling sering adalah disritmia jantung.
Efek langsung pada batang otak akibat aliran arus melalui kepala dan leher cenderung jarang terjadi.
Metode ini dikenal juga dengan istilah suntik mati, dilakukan dengan tiga tahapan yakni pembiusan atau anasthesi, suntikan untuk melumpuhkan dan menghentikan pernapasan, dan menghentikan detak jantung.
Baca Juga: Pria Berisiko Tinggi Kurap di Selangkangan, Berikut Cara Menghilangkannya dengan Bahan Tradisional
Jika tidak dilakukan pembiusan, maka berisiko terjadi asphisiasi atau sensasi terbakar di seluruh tubuh, yang juga menyebabkan nyeri pada otot dan membuat jantung berhenti.
Tentu, ini akan membuat terpidana akan merasakan sakit yang sangat parah dan tidak tertahankan. (*)
Baca Juga: Ternyata Cuma Butuh Bahan Alami Ini untuk Hilangkan Kurap Kering di Kulit
Source | : | Kompas.com,neliti.com,The Healthy Journal |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar