Saat menunggak, ada bunga sebesar 2 persen yang juga harus dibayarkan. Setelah itu, kartu pun akan aktif secara otomatis.
Sementara jika dalam kurun waktu 2x24 jam pemblokiran tak kunjung dibuka, bisa datangi langsung kantor BPJS Kesehatan dan membukanya.
Setelah melakukan cara-cara di atas untuk aktifkan kartu BPJS Kesehata terblokir, agar mengetahui kartu sudah kembali aktif atau tidak, dapat dicek dengan langkah-langkah berikut.
1. Unduh aplikasi Mobile JKN yang ada di PlayStore maupun AppStore
2. Buka aplikasi dan login menggunakan NIK atau nomor kartu serta Password
3. Masukkan captha yang sudah tersedia di kolom
4. Klik Login
5. Pilih menu "Peserta".
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, maka sistem akan secara otomatis memperlihatkan status kesepertaan jaminan kesehatan.
Selain melalui aplikasi, bisa menghubungi Layanan CHIKA di media sosial atau Care Center BPJS Kesehatan 165. (*)
Baca Juga: Apakah Mubazir Sudah Jadi Peserta BPJS Kesehatan Ikut Asuransi Kesehatan Swasta ?
Source | : | ajaib.co.id,Manlak JKN-BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar