GridHEALTH.id - Menjadi peserta BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat, terutama saat jatuh sakit.
Namun, proses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan mungkin akan terhambat saat kartu BPJS Kesehatan terblokir.
Salah satu yang menyebabkan status kepesertaan menjadi tidak aktif adalah karena terlambat membayar iuran.
Berdasarkan informasi dari Manlak JKN-BPJS Kesehatan, status kepesertaan menjadi tidak aktif satu bulan setelah telat membayar.
Agar kartu tetap aktif, peserta BPJS harus rutin membayar iuran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Iuran yang dibayarkan tersebut, nantinya akan menjadi dana yang dipakai saat peserta BPJS menggunakan jaminan kesehatan dari pemerintah ini.
Sementara jika tidak dibayar, maka dana yang digunakan untuk jaminan kesehatan pun tidak ada.
Namun jangan khawatir apabila mengalami kondisi ini, karena ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Melansir laman Ajaib.co.id, untuk mengaktifkan kembali kartu jaminan kesehatan yang non-aktif dapat dilakukan dengan melunasi seluruh tagihan biaya yang ada.
Pelunasan dapat dilakukan seperti saat membayarkan iuran bulanan sebelumnya.
Baca Juga: Hanya BPJS Kesehatan yang Punya, Cukup dengan KTP Berobat Gratis
Pembayaran bisa dilakukan di Kantor Pos, ATM, ataupun minimarket. Ingat, agar kartu BPJS Kesehatan aktif kembali, tunggakan harus dibayarkan sekaligus.
Saat menunggak, ada bunga sebesar 2 persen yang juga harus dibayarkan. Setelah itu, kartu pun akan aktif secara otomatis.
Sementara jika dalam kurun waktu 2x24 jam pemblokiran tak kunjung dibuka, bisa datangi langsung kantor BPJS Kesehatan dan membukanya.
Setelah melakukan cara-cara di atas untuk aktifkan kartu BPJS Kesehata terblokir, agar mengetahui kartu sudah kembali aktif atau tidak, dapat dicek dengan langkah-langkah berikut.
1. Unduh aplikasi Mobile JKN yang ada di PlayStore maupun AppStore
2. Buka aplikasi dan login menggunakan NIK atau nomor kartu serta Password
3. Masukkan captha yang sudah tersedia di kolom
4. Klik Login
5. Pilih menu "Peserta".
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, maka sistem akan secara otomatis memperlihatkan status kesepertaan jaminan kesehatan.
Selain melalui aplikasi, bisa menghubungi Layanan CHIKA di media sosial atau Care Center BPJS Kesehatan 165. (*)
Baca Juga: Apakah Mubazir Sudah Jadi Peserta BPJS Kesehatan Ikut Asuransi Kesehatan Swasta ?
Source | : | ajaib.co.id,Manlak JKN-BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar