GridHEALTH.id - Pembahasan terkait RUU Kesehatan akan dilanjutkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke Tingkat II atau rapat paripurna.
Hal tersebut diputuskan oleh badan legislatif setelah melakukan rapat kerja, pada Senin (19/6/2023).
Seperti yang diketahui, dalam perjalanan RUU ini muncul pro kontra. Sampai hari ini pun, organisasi profesi kesehatan masih berupaya melakukan penolakan RUU Kesehatan.
Salah satu poin dari penolakan RUU Kesehatan adalah dihilangkannya organisasi profesi (OP) di bidang kesehatan oleh pemerintah.
Perlu diketahui, dalam Pasal 1 ayat (12) UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran, telah disebutkan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah organisasi profesi untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) untuk profesi dokter gigi.
Hal yang sama juga berlaku untuk organisasi profesi lainnya, seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Sementara itu, dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, organisasi-organisasi profesi tersebut tidak dimasukkan.
Lantas, bagaimana nasib organisasi profesi ke depannya bila RUU ini benar disahkan?
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT, mengatakan, hal yang perlu diperhatikan apabila RUU ini disahkan tidak hanya nasib OP, tapi juga kerugian yang akan dialami oleh masyarakat.
Ia menjelaskan, bahwa OP merupakan organisasi yang berperan dalam pengaturan kompetensi dan juga berkaitan dengan pengaturan etika profesi.
"Di dalam RUU ini, OP tidak diberikan pemahaman seperti OP yang sebenarnya. Apa yang saya sampaikan, tadi itu adalah referensi universal. Referensi internasional terkait hal itu ada," ujarnya dalam jumpa pers Lima Organisasi Profesi di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Baca Juga: Pembahasan RUU Kesehatan Lanjut di Rapat Paripurna, Nakes Jadi Mogok Masal?
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
Komentar