GridHEALTH.id - Penggunaan obat tradisional yang berpotensi berbahaya membawa sejumlah risiko yang perlu diperhatikan.
Pertama, banyak dari obat-obatan ini belum melalui uji klinis dan penelitian ilmiah yang ketat untuk membuktikan tingkat keamanan dan efektivitasnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian terkait dengan dampak dan potensi risiko yang mungkin timbul dari penggunaannya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melanjutkan upayanya untuk mengatasi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan produk kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya.
Selama periode September 2022 hingga Oktober 2023, masih ditemukan 50 item Obat Tradisonal (OT) mengandung BKO, serta 181 item kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya.
Langkah-langkah ini diambil dengan tujuan melindungi masyarakat dan memelihara reputasi obat tradisional, jamu, dan kosmetik di Indonesia.
Kecenderungan penambahan bahan kimia obat (BKO) pada produk obat tradisional (OT) masih didominasi oleh BKO seperti sildenafil sitrat dan tadalafil yang diklaim sebagai penambah stamina pria, deksametason, fenilbutazon, dan parasetamol untuk meredakan pegal linu, serta sibutramin dengan klaim sebagai pelangsing.
Penting untuk dicatat bahwa penambahan BKO pada obat tradisional adalah tidak diperbolehkan.
Kandungan BKO tersebut membawa risiko serius terhadap kesehatan bagi konsumen, dan efek samping yang mungkin timbul termasuk kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormonal, hepatitis, dan bahkan dapat berujung pada kematian.
Studi awal oleh BPOM dan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2016 memperkirakan bahwa beban penyakit gagal ginjal akibat konsumsi OT mengandung BKO mencapai Rp562 juta hingga Rp200 miliar per tahun.
Sementara itu, pada produk kosmetik, bahan dilarang/berbahaya yang umumnya ditemukan melibatkan penambahan merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon pada krim wajah, serta pewarna merah K3 dan merah K10 pada produk riasan wajah.
Baca Juga: BPOM Temukan 700 Obat dan Makanan Ilegal, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan
Penambahan merkuri dapat mengakibatkan perubahan warna kulit, bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal. Penggunaan asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan risiko teratogenik terhadap janin.
Hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis (kulit berwarna kehitaman), serta perubahan warna kornea dan kuku. Pewarna merah K3 dan merah K10 berisiko karsinogenik dan dapat menyebabkan kanker.
Oleh karena itu, pengawasan yang ketat terhadap produk kosmetik penting untuk melindungi konsumen dari bahaya yang mungkin timbul.
Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalucia dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (08/12/2023) untuk menjelaskan upaya BPOM terkait obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
BPOM secara terus-menerus melakukan pemantauan terhadap produksi dan peredaran obat tradisional (OT) serta suplemen kesehatan (SK) yang mengandung BKO, dan juga terhadap kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya.
Menurut Rizka, total temuan pengawasan dan penindakan OT dan SK ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode tersebut sebanyak lebih dari satu juta pieces dengan nilai keekonomiannya mencapai lebih dari Rp39 miliar.
"Temuan produk ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Sulawesi Selatan. Sedangkan untuk kosmetik, sebanyak 1,2 juta pieces dengan total nilai keekonomian mencapai Rp42 miliar, tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan," demikian kata Rizka.
Selain melakukan pengawasan secara konvensional atau luring, BPOM juga secara terus-menerus melakukan patroli siber (cyber patrol). Dalam kurun waktu yang sama, BPOM berhasil melakukan pemblokiran terhadap 61.784 tautan penjualan obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan (SK) ilegal atau yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Nilai ekonomi dari tindakan ini mencapai hampir Rp500 miliar. Selain itu, BPOM juga berhasil mengidentifikasi dan memblokir 103.587 tautan penjualan produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya, dengan nilai ekonomi mencapai Rp900 miliar.
Baca Juga: BPOM Temukan Komsetika Ilegal, Mengandung 5 Bahan Berbahaya Ini
Source | : | BPOM |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar