Meskipun penemuan kasusnya terbilang sangat jarang, hanya 1 dari 1 juta pengguna.
"Dalam pemberian persetujuan izin edar obat, dipersyaratkan pencantuman informasi lengkap yang berimbang mengenai produk obat termasuk kemasan, khasiat, dan risiko efek samping," jelas Eka.
Pemberian keterangan tersebut, merupakan pemenuhan terhadap hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Eka menambahkan, penggunaan obat sakit kepala tersebut aman selama sesuai indikasi, dosis, dan aturan pakai.
Ia juga menerangkan, obat sakit kepala yang kemasannya viral, merupakan jenis obat bebas terbatas, ditandai dengan lingkaran biru.
Selain untuk sakit kepala, obat tersebut juga untuk meredakan indikasi sakit gigi.
Jika dirasa gejala tidak membaik, disarankan untuk berkonsultasi dengan tenaga medis, untuk mendapatkan penananganan lebih lanjut.
Eka juga menegaskan, sampai saat ini belum ada laporan terjadinya efek samping anemia aplastik, seperti yang ada pada kemasan.
"Jadi meskipun dalam kemasan dicantumkan efek samping risiko anemia aplastk, sampai saat ini tidak ada laporan terjadinya efek samping tersebut baik data Indonesia (e-MESO BPOM) maupun WHO," jelasnya.
Bila ingin membeli obat, diimbau untuk mendapatkannya di sarana toko resmi.
Misalnya apotek, toko obat berizin, ataupun fasiltas pelayanan kesehatan. (*)
Baca Juga: Ketahui Apa Itu Anemia Aplastik dan Bedanya dengan Anemia Biasa
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Komentar