- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti atau membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain atau berkaitan dengan Kementrian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia