Find Us On Social Media :

Kamu Harus Tau, Ini Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Inilah daftar yang tidak dijamin oleh BPJS kesehatan.

GridHEALTH.id - Pemerintah telah menjamin manfaat dan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan melalui pemberian fasilitas kesehatan kepada masyarakat Indonesia dengan mewajibkan seluruh rakyat terdaftar sebagai anggota dari BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan sebuah badan hukum yang dibentuk untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014.

Sedikit mengulas mengenai BPJS Kesehatan, secara umum terdapat dua kelompok anggota, yaitu:

1. Penerima bantuan iuran (PBI), di dalamnya terdapat peserta JKN fakir miskin dan orang tidak mampu, maka uang iuran peserta PBI akan ditanggung oleh pemerintah.

2. Non PBI, anggotanya adalah para pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarga; pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarga; serta bukan pekerja (BP) dan anggota keluarga.

Bagi yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan akan mendapatkan berbagai fasilitas kesehatan yang dapat digunakan seumur hidup, semua peraturannya tertera dengan rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun terdapat layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 tentang Manfaat yang Tidak Dijamin.

Aturan akan layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dijelaskan dalam peraturan tersebut dan masih berlaku sampai tahun ini, berikut datanya:

- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU dan dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali keadaan darurat

Baca Juga: Biaya Pengobatan Covid-19 Bisa Jutaan, Segera Jadi Peserta BPJS Kesehatan Sebelum Endemi

 - Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti atau membahayakan diri sendiri

- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

Baca Juga: Seorang Peserta Kaget dengan Tagihan Hingga 7 Juta Rupiah, BPJS Tawarkan Cicilan Tunggakan Agar Kepesertaan Tetap Aktif

 - Perbekalan kesehatan rumah tangga

- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja

- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

- Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain atau berkaitan dengan Kementrian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (Seperti, korban tawuran)

- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.(*)

Baca Juga: Ini Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek di Sini