Pada 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) secara resmi menggolongkan kasus virus corona (Covid-19) sebagai pandemi.
Berdasarkan buku tentang kesehatan tahun 2017 yang tercatat dalam National Center for Biotechnology Information, menjelaskan bahwa pandemi adalah wabah besar penyakit menular yang dapat meningkatkan morbiditas dan mortalitas di wilayah geografis yang luas dan menyebabkan gangguan ekonomi, sosial, dan politik yang signifikan.
Baca Juga: Bima Arya Positif Covid-19 Dengan Gejala Ringan, Akan Diisolasi 14 Hari
Dengan kata lain, ketika suatu penyakit menyebar dengan cepat ke seluruh dunia, maka hal tersebut akan berpengaruh pada sektor ekonomi, sosial, dan politik di suatu negara.
Lockdown
Baca Juga: Indonesia Ogah Lockdown, Bisa Ikuti Korea Selatan Berantas Covid-19?
Lockdown merupakan tindakan atau kondisi darurat di mana orang-orang dicegah untuk sementara waktu memasuki atau meninggalkan area atau bangunan terbatas selama terjadinya ancaman bahaya.
Source | : | WHO,Kompas.com,kemkes.go.id,NCBI,Health.gov.au |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar