GridHealth.id - Sampai saat ini banyak beredar informasi tentang kabar terbaru virus corona (Covid-19) di berbagai dunia, tak terkecuali Indonesia.
Bukan tanpa sebab, baik pemerintah maupun masyarakat saling berbagi informasi melalui media agar kita semua saling mengetahui, juga lebih tanggap dalam #hadapicorona.
Baca Juga: Quiraish Shihab hingga MUI Himbau Muslim Indonesia Sementara Waktu Tidak Ibadah di Masjid
Tak hanya perkembangannya yang selalu up to date, kadangkala muncul istilah-istilah asing yang sebelumnya jarang kita ketahui, seperti halnya Pandemi, Lockdown, Social Distancing, ODP, PDP, Suspect Corona, dan Self Quarantine.
Agar kita jadi lebih paham, berikut penjelasannya masing-masing.
Pandemi
Baca Juga: WHO Resmi Nyatakan Covid-19 Sebagai Pandemi Global Setelah Menyebar ke 118 Negara
Menurut World Health Organization (WHO), pandemi adalah penyebaran penyakit baru ke seluruh dunia.
Pada 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) secara resmi menggolongkan kasus virus corona (Covid-19) sebagai pandemi.
Berdasarkan buku tentang kesehatan tahun 2017 yang tercatat dalam National Center for Biotechnology Information, menjelaskan bahwa pandemi adalah wabah besar penyakit menular yang dapat meningkatkan morbiditas dan mortalitas di wilayah geografis yang luas dan menyebabkan gangguan ekonomi, sosial, dan politik yang signifikan.
Baca Juga: Bima Arya Positif Covid-19 Dengan Gejala Ringan, Akan Diisolasi 14 Hari
Dengan kata lain, ketika suatu penyakit menyebar dengan cepat ke seluruh dunia, maka hal tersebut akan berpengaruh pada sektor ekonomi, sosial, dan politik di suatu negara.
Lockdown
Baca Juga: Indonesia Ogah Lockdown, Bisa Ikuti Korea Selatan Berantas Covid-19?
Lockdown merupakan tindakan atau kondisi darurat di mana orang-orang dicegah untuk sementara waktu memasuki atau meninggalkan area atau bangunan terbatas selama terjadinya ancaman bahaya.
Penyebaran wabah virus corona membuat sebagian negara telah menerapkan sistem lockdown untuk memperlambat penyebaran virus corona (Covid-19).
Dilansir dari Kompas.com, pada Rabu (18/3/20) kemarin tercatat ada 8 negara yang telah menerapkan sistem lockdown, yaitu Spanyol, Italia, Malaysia, Belanda, Belgia, Perancis, Denmark, dan Irlandia.
Baca Juga: Hadapi Corona, Ananda Omesh Lakukan Social Distancing dengan Istri, Sampai Pisah Kamar
Social Distancing
Social distancing atau pembatasan sosial merupakan salah satu cara untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular.
Jadi kita disarankan untuk membatasi melakukan kontak fisik dengan orang lain atau setidaknya berada di jarak 6 kaki antara satu orang dengan orang lainnya.
Baca Juga: Hikmah Social Distancing di Indonesia karena Wabah Corona Covid-19, Nycta Gina; Jadi Belajar Masak
Menurut Australian Government Department of Health, social distancing sangat penting karena virus corona (Covid-19) kemungkinan besar menyebar dari orang ke orang melalui kontak dekat dengan seseorang yang terinfeksi baik dengan gejala maupun tanpa gejala, juga menyentuh benda atau permukaan yang terkontaminasi virus corona (Covid-19).
Orang dalam Pantauan (ODP)
Berdasarkan pedoman virus corona (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Orang dalam Pemantauan (ODP) adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan ke negara yang telah terinfeksi virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Bima Arya Jadi Orang Dalam Pantauan (ODP) Covid-19, 'Padahal Saya Sehat Tak Bergejala'
Namun, ODP tidak menunjukkan adanya tanda-tanda terkena infeksi virus.
Oleh karena itu, orang dalam pemantauan (ODP) wajib melakukan isolasi diri di rumah dan dilakukan pengambilan spesimen pada hari ke-1 dan hari ke-2.
Kegiatan surveilans terhadap orang dalam pemantauan dilakukan berkala untuk mengevaluasi adanya perburukan gejala selama 14 hari.
Baca Juga: Penyebaran Virus Corona Sudah Sampai Papua, Bayi 7 Bulan Jadi PDP Covid-19
Pasien dalam Pengawasan (PDP)
Istilah Pasien dalam Pengawasan (PDP) ditujukan bagi orang yang mempunyai gejala penyakit virus corona 2019.
Orang yang masuk kategori ini memiliki ciri seseorang dengan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), dan demam di atas 38 derajat Celsius.
Selain itu, ada gejala lain yang juga mengikuti, seperti pilek, sakit tenggorokan, sesak nafas, pneumonia atau infeksi paru-paru ringan sampai berat, dan batuk.
Baca Juga: Korban Positif Terinfeksi Terus Bertambah, Ini Penjelasan Ahli Soal Virus Corona
Suspect Corona
Menurut Pedoman virus corona (Covid-19) oleh Kementerian Kesehatan, istilah suspect merujuk pada mereka yang masuk kategori PDP.
Jadi, suspect corona adalah orang yang diduga kuat terjangkit infeksi virus corona (Covid-19) karena sudah melakukan kontak dengan pasien positif corona.
Pasien yang masuk dalam kategori ini akan diperiksa menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing.
Tujuan dilakukannya pemeriksaan ini yaitu untuk melihat status infeksi corona di tubuh suspect tersebut, apakah positif atau negatif.
Self Quarantine
Menurut Centers for Disease Control and Prevention, karantina memisahkan dan membatasi pergerakan orang yang terkena penyakit menular untuk melihat apakah mereka sakit atau tidak.
Baca Juga: Solo KLB Virus Corona, Puluhan Petugas Medis Dikarantina Usai Kontak Dengan Pasien Covid-19
Pemerintah menggunakan karantina untuk menghentikan penyebaran penyakit menular.
Dengan demikian, masyarakat yang bepergian ke daerah atau negara dengan transmisi virus corona (Covid-19) yang tinggi, diimbau untuk mempraktekkan self quarantine selama 14 hari.
Baca Juga: Suspect virus Corona, Ojek Online Ini Malah Kabur Saat Dikarantina
Artinya, jauhkan diri sendiri dari orang lain dengan berdiam di rumah untuk memastikan diri tidak terpapar oleh virus.
Itulah berbagai istilah terkait virus corona yang perlu kita ketahui agar tidak salah tangkap memahaminya.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | WHO,Kompas.com,kemkes.go.id,NCBI,Health.gov.au |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar