Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyampaikan pidato dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020) sore mengenai kebijakan PSBB.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Baca Juga: Jangan Takut Merawat Pasien Covid-19 di Rumah, Ikuti Prosedur WHO Ini
Jokowi pun menyinggung masalah tarif listrik, kartu sembako, kartu prakerja, bahkan peringanan biaya kredit.
Namun di sisi lain, Jokowi juga tengah mempertimbangkan aturan darurat sipil yang dinilai mengerikan bagi sebagian warga.
Istilah darurat sipil ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Adapun tingkatan dalam darurat sipil ini yaitu keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, dan keadaan perang.
Baca Juga: Pasar Wuhan yang Santer Diberitakan Sebabkan Penularan Virus Corona Beroperasi Kembali
Sementara itu, darurat sipil rupanya memiliki dampak yang dapat berisiko pada kehidupan seseorang.
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar