GridHEALTH.id - Belakangan ini, pemerintah Indonesia, utamanya Presiden Joko Widodo didesak sebagian masyarakat untuk melakukan lockdown.
Desakan ini bermunculun seiring bertambahnya jumlah pasien positif terinfeksi virus corona di Indonesia.
Baca Juga: Hadapi Virus Corona, Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB), Apa Itu?
Namun, Jokowi sempat menolak memberlakukan tindakan lockdown karena alasan negara yang terkesan belum siap dan adanya perbedaan karakteristik Indonesia dengan negara maju lainnya.
Meski demikian, kini Jokowi telah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Aduh, Perawat kok Share Foto Korban Meninggal karena Covid-19 di Sosial Media
Tak hanya itu, Jokowi juga kini tengah mempertimbangkan kebijakan darurat sipil dalam penerapannya.
Lantas apakah itu darurat sipil, dan bagaimana efeknya pada masyarakat?
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyampaikan pidato dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020) sore mengenai kebijakan PSBB.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Baca Juga: Jangan Takut Merawat Pasien Covid-19 di Rumah, Ikuti Prosedur WHO Ini
Jokowi pun menyinggung masalah tarif listrik, kartu sembako, kartu prakerja, bahkan peringanan biaya kredit.
Namun di sisi lain, Jokowi juga tengah mempertimbangkan aturan darurat sipil yang dinilai mengerikan bagi sebagian warga.
Istilah darurat sipil ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Adapun tingkatan dalam darurat sipil ini yaitu keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, dan keadaan perang.
Baca Juga: Pasar Wuhan yang Santer Diberitakan Sebabkan Penularan Virus Corona Beroperasi Kembali
Sementara itu, darurat sipil rupanya memiliki dampak yang dapat berisiko pada kehidupan seseorang.
Adapun dampak dari darurat sipil sesuai Perppu 23/1959, yaitu:
(1) Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan, dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise, dan gambar-gambar.
(2) Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat-menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menempatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa.
(3) Penguasa Darurat Sipil berhak akan dapat menyuruh memeriksa dan mensita semua barang yang diduga atau akan dipakai untuk mengganggu keamanan serta membatasi atau melarang pemakaian barang itu.
(4) Penguasa Darurat Sipil berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum.
(5) Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain.
(6) Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.
(7) Penguasa Darurat Sipil berhak:
1. mengetahui,semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor tilpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan tilpon atau radio.
2. membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar,tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia;
Baca Juga: Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Asia Tenggara, Malaysia Terbanyak Indonesia Urutan 4
3. menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya tilpon, tilgrap, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga mensita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut. (*)
#berantasstunting #hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar