Selain itu, mereka yang sudah memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari daerah asalnya juga tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang.
Sebab mereka yang menjalani karantina akibat tidak memiliki SIKM belum tentu memiliki masalah kesehatan.
Baca Juga: Anies Baswedan Tidak Main-main dalam PSBB Covid-19, Keluar Masuk DKI Jakarta ada Syaratnya
"Kalau belum punya status atau keterangan kesehatannya (bebas Covid-19), baru kami wajibkan mereka melakukan swab test dengan biaya mandiri, atau kami minta pulang kembali ke wilayahnya," tutur Erizon.
Erizon menjelaskan, hal tersebut dilakukan lantaran alat tes Covid-19 yang sangat terbatas.
Ditambah, para penumpang KA Luar Biasa yang dikarantina itu merupakan pelanggar Pergub Nomor 47 Tahun 2020, karena tidak punya SIKM.
Source | : | kompas,cekaja.com |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar