GridHEALTH.id - Di masa pandemi Covid-19, bagi warga yang hendak keluar masuk DKI Jakarta diperlukan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Ini termasuk para penumpang pesawat dan penumpang Kereta Api (KA) Luar Biasa yang menuju DKI Jakarta.
Baca Juga: Supaya Bisa Masuk Ibu Kota Jakarta, Seperti Ini Cara Mengurus Surat Izinnya
Namun, apabila pendatang, khususnya penumpang kereta api tidak memiliki SIKM, maka harus melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan biaya sendiri.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat Erizon Safari.
Dalam hal ini, Erizon mengatakan, mereka yang baru kembali ke DKI Jakarta tidak difasilitasi pemeriksaan rapid test maupun swab test oleh pemerintah kota, sehingga harus membayar secara mandiri.
Baca Juga: Catat! Ini Kategori Orang yang Bebas Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB
"Kalau memang tertangkap dan enggak punya SIKM kita undang rumah sakit swasta untuk melakukan pemeriksaan itu berbayar, arahan dari dinas kayak gitu" ujar Erizon, dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/5/2020).
Selain itu, mereka yang sudah memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari daerah asalnya juga tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang.
Sebab mereka yang menjalani karantina akibat tidak memiliki SIKM belum tentu memiliki masalah kesehatan.
Baca Juga: Anies Baswedan Tidak Main-main dalam PSBB Covid-19, Keluar Masuk DKI Jakarta ada Syaratnya
"Kalau belum punya status atau keterangan kesehatannya (bebas Covid-19), baru kami wajibkan mereka melakukan swab test dengan biaya mandiri, atau kami minta pulang kembali ke wilayahnya," tutur Erizon.
Erizon menjelaskan, hal tersebut dilakukan lantaran alat tes Covid-19 yang sangat terbatas.
Ditambah, para penumpang KA Luar Biasa yang dikarantina itu merupakan pelanggar Pergub Nomor 47 Tahun 2020, karena tidak punya SIKM.
"Habis saja nanti alatnya untuk ngecek semua orang-orang yang mudik semua. Kebayang dong, orang ratusan ribu. Buat wilayah saja kurang, ini yang langgar aturan malah difasilitasi," lanjut Erizon.
Pada dasarnya, biaya pengecekan hingga perawatan bagi pasien Covid-19 adalah gratis dan ditanggung oleh negara.
Menteri Kesehatan telah memastikan bahwa biaya perawatan medis bagi pasien Covid-19 ditanggung sepenuhnya dari anggaran di Kementerian Kesehatan yang ditetapkan pada 4 Februari 2020 lalu.
Baca Juga: Berbagai Metode Test Covid-19; PCR, Rapid Test, TCM, Apa Perbedaannya?
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang penetapan infeksi virus corona sebagai penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya oleh Menteri Kesehatan.
Namun, mengingat pernyataan dari Erizon Safari, maka para pendatang diwajibkan untuk menanggung sendiri biaya pemeriksaan Covid-19 di rumah sakit swasta.
Dilansir dari Cekaja.com, biaya tes Covid-19 di rumah sakit swasta bermacam-macam, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp2.500.000, tergantung jenis paket yang dipilih juga lokasi rumah sakit.
Oleh karenanya, mengingat tes Covid-19 tidaklah murah sehingga ada baiknya bagi para pendatang yang hendak ke DKI Jakarta untuk melengkapi SIKM, termasuk surat keterangan bebas Covid-19.
Sehingga, disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di kota masing-masing sebelum datang ke DKI Jakarta.(*)
Source | : | kompas,cekaja.com |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar