Ketentuan dalam RPMK tersebut juga menyebut, peneriman diskon PPh 300% ini merupakan wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia.
Di mana kegiatan litbang tertentu itu, dilakukan di Indoensia yang biayaanya dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Rekor Jateng Gegara Covid-19, 459 Istri di Kota Semarang Minta Cerai
“Ini langkah pemerintah untuk menemukan vaksin Covid-19 lebih cepat, isi sangat penting penting, secara berkelanjutan dapat membantu memulihkan konsisi kesehatan, sosial, dan ekonomi saat ini” ujar Airlangga dikutip dari Kontan, Jumat(19/6/2020).
Dia bilang, hal ini mengingat kebutuhan vaksin Covid-19 di Indonesia sangat besar yakni mencapai 347 juta ampul. Jumlah tersebut atas dasar perhitungan pemerintah, yakni dari total 170 juta jiwa maka sedikitnya mendapatkan dua ampul.
Source | : | Kompas TV,kontan |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar