Airlangga menyampaikan pemerintah kini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang pemberian insentif pajak bagi penemu vaksin corona.
Insentif pajak tersebut berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) hingga 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang penemuan vaksin virus corona.
Besaran diskon PPh tersebut merupakan total dari fasilitas yang dibutuhkan perusahaan terkait untuk memeroleh vaksin. Itu terdiri:
1. Bebas pajak 100% bagi biaya rill.
2. Diskon pajak biaya komersialisasi sebesar 100%.
3. Diskon 50% biaya pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) berupa Paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) di dalam negeri.
4. Diskon pendaftaran HKI di luar negeri 25%.
5. Insentif kerjasama dengan litbang baik dengan pemerintah, perguruan tinggi, maupun swasta 25%.
Source | : | Kompas TV,kontan |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar