GridHEALTH.id - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta kini resmi tidak berlaku.
Penghapusan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta ini resmi ditetapkan per 14 Juli 2020, setelah sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan penghapusan tersebut.
Baca Juga: Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Dihapus, Masyarakat Bisa Bikin SIKM Sendiri dengan CLM, Apa Itu?
Kendati demikian, kini masyarakat yang ingin keluar masuk area DKI Jakarta harus menggunakan Corona Likelihood Metric (CLM) melalui aplikasi Jaki.
Corona Likelihood Metric (CLM) bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
Adapun cara penggunaan CLM ini yaitu:
1. Unduh aplikasi Jaki di AppStore/PlayStore di ponsel kalian.
2. Klik JakCLM dan 'Ikuti Tes'.
3. Isi data diri dengan identitas lengkap, namun perlu dicatat bahwa penggunaan CLM ini hanya berlaku satu kali bagi satu NIK.
4. Isi informasi klinis mengenai pengecekan suhu tubuh terbaru, dan gejala yang dialami selama 14 hari.
5. Isi kondisi penyerta selama 14 hari terakhir.
6. Isi riwayat bepergian selama 14 hari terakhir.
Baca Juga: CDC Terbitkan Panduan Terbaru saat Beraktivitas di Tempat Gym Agar Terlindung dari Infeksi Corona
7. Isi riwayat kontak dalam 14 hari terakhir, apakah berkontak dengan pasien positif Covid-19, PDP, atau ODP.
8. Hasil tes dapat keluar langsung dan diunduh saat itu juga.
Jika hasil tes menunjukkan 'AMAN', artinya kita diperbolehkan bepergian dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Jika hasil tes menunjukkan 'TIDAK AMAN', maka kita diharuskan menjalani isolasi mandiri atau menjalani tes PCR di Puskesmas atau Fasyankes sesuai domisili.
Jika parameter CLM menyatakan yang bersangkutan aman atau bebas dari Covid-19, maka akan diberikan SIKM yang berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan. (*)
Baca Juga: Kepala Bappeda Jatim Meninggal Dunia, Khofifah Kehilangan ASN Terbaik Pemprov Jatim
#hadapicorona
Source | : | corona.jakarta.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar