Jika hasil tes menunjukkan 'AMAN', artinya kita diperbolehkan bepergian dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Jika hasil tes menunjukkan 'TIDAK AMAN', maka kita diharuskan menjalani isolasi mandiri atau menjalani tes PCR di Puskesmas atau Fasyankes sesuai domisili.
Jika parameter CLM menyatakan yang bersangkutan aman atau bebas dari Covid-19, maka akan diberikan SIKM yang berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan. (*)
Baca Juga: Kepala Bappeda Jatim Meninggal Dunia, Khofifah Kehilangan ASN Terbaik Pemprov Jatim
#hadapicorona
Source | : | corona.jakarta.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar