GridHEALTH.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi pandangan, idealnya untuk menangani jenazah pasien positif virus corona (Covid-19) yakni dengan cara dibakar ketimbang dimakamkan. Hal itu bertujuan agar virus corona yang menginfeksi jenazah turut mati karena terbakar api.
"Yang terbaik, mohon maaf saya muslim ini, tapi secara teori yang terbaik ya dibakar (kremasi), karena virusnya akan mati juga," kata Tito saat mengisi sebuah Webinar yang dipublikasikan oleh Puspen Kemendagri, Jakarta, Rabu (22/07/20).
Meski demikian Tito menyadari bahwa pernyataannya akan cara kremasi akan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat Indonesia.
Ia lantas menyarankan bila tetap dilakukan penguburan secara konvensional, maka protokol kesehatan penanganan jenazah harus dikedepankan.
Mulai dari jenazah wajib dibungkus secara rapat dan tak diperbolehkan ada celah sedikitpun saat proses pemulasaran.
"Karena virusnya itu akan bertahan. Dan upayakan dimakamkan di kuburan yang tidak ada air mengalir, (artinya) kering, panas," kata Tito.
Baca Juga: Feby Fabiola Berubah Penampilan, Kenapa Kemoterapi Sering Bikin Botak?
Selain itu, Tito juga mengingatkan agar masyarakat tetap melakukan pencegahan dini penyebaran virus corona. Salah satunya sering-sering cuci tangan sabun karena hal ini akan mematikan virus corona.
"Yang menghancurkan itu sabun. Sebelum berwudu cuci tangan dengan sabun di air mengalir. Atau setelah wudu cuci tangan," kata Tito.
Tak hanya itu, Tito menegaskan virus corona juga bisa dibunuh dengan larutan alkohol di atas 70%. Ia juga menyatakan virus corona bisa mati pada suhu 50 derajat celcius. Bahkan pancaran sinar ultraviolet seperti sinar matahari juga bisa membunuh corona.
"Tuhan sudah membantu Indonesia dengan sinar matahari yang cukup, jadi itu bisa membunuh virus corona," kata Tito.
Diketahui, Kementerian Kesehatan RI sendiri telah menerbitkan protokol penanganan jenazah pasien Covid-19. Protokol tersebut diatur lewat Kepmenkes Nomor HK.01.07/ MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease. Keputusan itu baru diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 13 Juli lalu.
Salah satu poin protokol penanganan itu diantaranya jenazah wajib dibungkus kain kafan atau diberi pakaian. Kemudian, jenazah dimaksudkan ke dalam kantong dan peti lalu ditutup rapat.
Sementara pada kesempatan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh jajarannya memberikan edukasi ke masyarakat tentang pengurusan jenazah korban virus corona (Covid-19) agar tidak ada lagi kabar perebutan jenazah antara keluarga dan phak rumah sakit. Jokowi meminta semua pihak berkoordinasi dengan tokoh agama hingga budayawan.
Baca Juga: Mengenal Efek Samping Obat, Mulai Diare Ringan Hingga Berisiko Nyawa
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Baking Soda Bisa Sembuhkan Asam Urat
"Kemudian pelibatan tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, budayawan, sosiolog, antropolog, dalam komunikasi publik harus secara besar-besaran kita libatkan," kata Jokowi dalam 'Ratas Percepatan Penanganan Dampak Pandemik Covid-19' yang disiarkan secara live di YouTube Setpres, Senin (29/06/20). (*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Kompas.com,detik.com,Gridhealth.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar