"Bisa dua kali kenanya, kan begitu aturan. Pemerintah pusat tidak kasih bansos, di DKI didenda. Jadi sudah didenda, enggak dikasih bansos, kan gitu aturannya," ujar Riza, Selasa (16/2/2021).
Sementara sebelumnya, berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo memberikan 3 sanksi bagi penolak vaksinasi.
Di antara sanksi tersebut, yaitu penghentian bansos, penundaan layanan administrasi pemerintah, hingga denda. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar