GridHEALTH.id - Belakangan ini, kasus Covid-19 di Indonesia kerap berada di bawah angka 10 ribu per hari.
Bahkan pda Kamis (18/2/2021), penambahan kasus harian Covid-19 mencapai 9.039 kasus.
Akibat hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kasus positif Covid-19 berpotensi mengalami penurunan dalam beberapa pekan ke depan.
"Angka kasus positif ini dalam beberapa minggu ke depan akan dievaluasi kembali dan mengingat tingkat kepatuhan protokol kesehatan meningkat tajam, kemungkinan besar angka kasus positif dalam beberapa minggu ke depan akan menurun," ujar Wiku, dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: Cegah Keparahan Covid-19 Saat Isolasi Mandiri, 2 Alat Kesehatan Ini Ternyata Harus Ada di Rumah
Selain tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan, menurunnya kasus Covid-19 disinyalir akibat banyaknya tenaga kesehatan yang telah mendapat vaksinasi Covid-19.
Akibat hal tersebut, pemerintah meminta agar seluruh lapisan masyarakat nantinya mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Namun rencana vaksinasi massal untuk seluruh masyarakat tersebut tampaknya tak selamanya didukung masyarakat.
Tak sedikit orang mengaku menolak ajakan vaksinasi Covid-19 lantaran takut akan disuntik ataupun efek samping dari vaksin tersebut.
Baca Juga: Kombinasi Masker Terbaru yang Dapat Memblokir 92 Persen Partikel, Rekomendasi Cara Pakainya dari CDC
Melihat hal tersebut, pemerintah rupanya akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 tersebut.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, penolak vaksinasi akan diberi denda Rp 5 juta dan tidak akan dibeeri bantuan sosial (bansos).
"Bisa dua kali kenanya, kan begitu aturan. Pemerintah pusat tidak kasih bansos, di DKI didenda. Jadi sudah didenda, enggak dikasih bansos, kan gitu aturannya," ujar Riza, Selasa (16/2/2021).
Sementara sebelumnya, berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo memberikan 3 sanksi bagi penolak vaksinasi.
Di antara sanksi tersebut, yaitu penghentian bansos, penundaan layanan administrasi pemerintah, hingga denda. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar