Mengenai PPKM, berikut ini jejak sejarah PPKM di Indonesia yang menjadi salah satu upaya pemerintah menghadapi pandemi Covid-19, seperti dilansir dari Tempo 9/8/2021.
1. PPKM Mikro
Dalam aturan PPKM Mikro aktivitas perkantoran diwajibkan menerapkan 75 persen WFH tanpa klarifikasi tempat kerja berada di wilayah zona merah atau tidak.
Untuk sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehagan yang ketat dan pengaturan jam operasional.
Untuk pusat perbelanjaan, pada PPKM Mikro pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen. Lalu untuk pemberlakuan aturan di restoran , kafe, rumah makan, pedangang kaki lima, lapak jalanan melayani dine in dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Selanjutnya: PPKM Mikro melarang resepsi pernikahan menyediakan makan di tempat.
Selanjutnya, PPKM Mikro melarang resepsi pernikahan menyediakan makan ditempat, namun memperbolehkan tamu undang maksimal 25 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Seperti Inilah PPKM Terbaru Mulai Besok Hingga 16 Agustus 2021, Beda dengan PPKM Level 4 Terdahulu
Kebijakan PPKM Mikro yang dipertebal ini ikut melibatkan pengurus lingkungan, kepala desa, lurah, bintara pembina desa, serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Pengetatan dilakukan hingga unit terkecil yakni RT/RW. Misalnya, di tingkat rukun tetangga akan dilakukan penyekatan jika ada lebih dari lima rumah yang penghuninya terkena Covid-19.
2. PPKM Darurat
Diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.
Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis 1 Juli 2021, Luhut menjelaskan sejumlah aturan PPKM Darurat. Berikut rinciannya:
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar