Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan bersama dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 dari tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021.
Pengumuman melalui konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual pada Hari Minggu 25 Juli 2021.
- Pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, “Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00,” ungkap Menko Luhut pada dalam konfrensi pers.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
- Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Setelah Operasi Implan Payudara, Masih Bisakah Menyusui ASI? Ini Jawaban Ahli
4. PPKM Level 4 Baru
Perpanjangan PPKM Level 4 3 - 9 Agustus 2021
Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.
Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 20 menit.
Restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat. Hanya boleh delivery/take away.
Untuk Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara.
Ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online, maksimal 3 orang di tiap gerai. Selanjutnya Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen.
Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan berjemaah dan mengoptimalkan ibadah di rumah. Serta Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Indra Penciuman Hilang Setelah Divaksin Covid-19
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar