Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Khusus di luar Jawa Bali PPKM diperpanjang, diberlakukan 10 sampai 23 Agustus 2021
* Terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi yang masuk dalam risiko tertinggi dan harus dilakukan kebijakan PPKM Level 4.
* Daerah yang termasuk dalam PPKM Level 3;
- Kegiatan belajar mengajar boleh dilakukan tatap muka. Maksimal 50 persen kapasitas dengan prokes ketat.
- Industri orientasi ekspor dan penunjanya beroperasi 100 persen, prokes ketat, jika ditemukan klaster tutup 5 hari.
- Restoran, pengunjung boleh makan ditempat. Kapastias 50 persen. Prokes ketat.
- Mal dan tempat perbelanjaan boleh beroperasi sampai pukul 20.00. Kapasitas 50 persen, prokes ketat.
Baca Juga: Pengobatan Rumahan Baking Soda dan Cuka Sari Apel Atasi Ketombe
- Tempat ibadah boleh melakukan kegiatan. Maksimal 50 persen atau 50 orang. Prokes ketat.
* Daerah yang termasuk dalam PPKM Level 4;
- Industri orientasi ekspor dan penunjanya beroperasi 100 persen, prokes ketat, jika ditemukan klaster tutup 5 hari.
- Tempat ibadah boleh melakukan kegiatan. Maksimal 25 persen atau 30 orang. Prokes ketat.(*)
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar