Menanggapi masalah ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi, akhirnya angkat bicara.
Dilansir Kompas.com dari Indonesia Baik (22/8/2021), Nadia mengatakan bahwa vaksin Covid-19 tetap bisa diberikan kepada wanita, meski sedang haid.
Ia juga menjelaskan, pemberian vaksin Covid-19 bisa ditunda jika calon penerima mengalami keluhan seperti nyeri atau sakit haid.
“Kalau ada keluhan lain selain haid tentunya ditunda sampai sakitnya atau nyerinya hilang, ya. Karena itu (nyeri haid) biasanya 1-3 hari pertama saja,” ujar Nadia.
Sementara itu, mengenai vaksinasi Covid-19 Kemenkes terus memberikan edukasi agar masyarakat semakin paham dan tidak mudah menerima informasi palsu terkait vaksin Covid-19.
Salah satu yang dipaparkan Kemenkes melalui edukasinya di media sosial adalah mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah vaksin.
Source | : | Kompas.com,Webmd.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar