Pada pasal 4, disebutkan industri farmasi yang ditunjuk sebagai pelaksana memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1 persen dari nilai jual netto (berat bersih) obat Favipiravir.
Pemberian imbalan dilaksanakan setiap tahun.
Untuk diketahui harga obat eceran tertinggi Favipiravir, untuk yang 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet.
Harga tersebut ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.(*)
Baca Juga: Turunkan Gula Darah dengan Rutin Konsumsi Salah Satu dari 6 Buah Segar Ini
Source | : | Kompas.com,sehatnegriku.kemenkes.go.id,Farmaku.com |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar