GridHEALTH.id - Baru-baru ini ada berita yang cukup menarik, dimana pemerintah Indonesia telah mempatenkan obat favipiravir, untuk pengobatan infeksi Covid-19.
Jangka waktunya patennya hingga pandemi Covid-19 berakhir.
Untuk diketahui, Favipiravir adalah obat antivirus untuk gejala influenza, termasuk inflenza A(H1N1) pdm09, (H5N1 atau flu burung), dan viris avian A (H7N9).
Obat ini bekerja dengan cara menghambat RNA polymerase atau enzim agar virus tersebut tidak dapat mereplikasi diri dalam sel tubuh manusia.
Obat favipiravir pin dinilai dapat membantu mengatasi infeksi virus corona (Covid-19) atau mencegah tingkat keparahan akibat paparan virus SARS-CoV-2.
Uji coba tentang keamanan dan kemanjuran faviporavir sebagai obat potensial Covid-19 terus diperbaharui.
Dilansir dari Pedoman Tatalaksana Covid-19, oleh beberapa perhimpunan dokter Indonesia, favipiravir bisa digunakan pada pasien Covid-19 dengan gejala ringan hingga berat.
Namun, penggunaannya masih sangat terbatas, sehingga tidak boleh diberikan untuk ibu hamil atau perempuan yang merencanakan kehamilan.
Karenanya pasien Covid-19 tidak diperbolehkan untuk mengonsumsi obat ini secara sembarangan tanpa resep dan pengawasan dari dokter.
Nah, mengenai obat Favipiravir ini Presiden Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden pada 10 November 2021.
Dilansir dari lembaran Perpres Nomor 101, Jumat (26/11/2021), pasal 1 ayat (1) menyatakan, pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir.
Tujuan mempatenkan Favipiravir tidak lain untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19.
Kemudian, perpres juga menegaskan, paten terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Perpres 101 mulai berlaku.
Tapi bilamana setelah jangka waktu tiga tahun pandemi belum berakhir, melansir Kompas.com (26/11/2021),paten diperpanjang sampai dengan pandemi Covid-19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah.
Baca Juga: Benarkah Menopause Bikin Rambut Rontok? Begini Jawaban Dokter
Sedangkan dalam Pasal 2 menyatakan, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir memuat rincian yakni, nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten dan judul invensi.
Kemudian, pada pasal 3 menjelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Perpres yang diteken pada 10 November 2021, pemerintah menunjuk Fujifilm Toyama Chemical Co., Ltd sebagai pelaksana paten obat Favipiravir.
Sebagaimana dilansir dari lembaran Perpres Nomor 101, Jumat (26/11/2021), hal itu ditegaskan pada bagian lampiran.
Baca Juga: Waduh, Kok Bisa, Efektivitas Vaksin Sinovac Ternyata Berkurang Jadi 28 Persen Dalam 3-5 Bulan
Adapun industri farmasi yang ditunjuk sebagai pelaksana paten obat Favipiravir terbatas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bersifat nonkomersial.
Industri farmasi sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten.
b. tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak Iain.
c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Covid-19 Hilang Bukan Karena Vaksin, Siti Fadilah Supari Mengaku Ada yang Janggal
Pada pasal 4, disebutkan industri farmasi yang ditunjuk sebagai pelaksana memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar 1 persen dari nilai jual netto (berat bersih) obat Favipiravir.
Pemberian imbalan dilaksanakan setiap tahun.
Untuk diketahui harga obat eceran tertinggi Favipiravir, untuk yang 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet.
Harga tersebut ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.(*)
Baca Juga: Turunkan Gula Darah dengan Rutin Konsumsi Salah Satu dari 6 Buah Segar Ini
Source | : | Kompas.com,sehatnegriku.kemenkes.go.id,Farmaku.com |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar