Sedangkan dalam Pasal 2 menyatakan, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir memuat rincian yakni, nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten dan judul invensi.
Kemudian, pada pasal 3 menjelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Perpres yang diteken pada 10 November 2021, pemerintah menunjuk Fujifilm Toyama Chemical Co., Ltd sebagai pelaksana paten obat Favipiravir.
Sebagaimana dilansir dari lembaran Perpres Nomor 101, Jumat (26/11/2021), hal itu ditegaskan pada bagian lampiran.
Baca Juga: Waduh, Kok Bisa, Efektivitas Vaksin Sinovac Ternyata Berkurang Jadi 28 Persen Dalam 3-5 Bulan
Adapun industri farmasi yang ditunjuk sebagai pelaksana paten obat Favipiravir terbatas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bersifat nonkomersial.
Industri farmasi sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten.
b. tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak Iain.
c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Covid-19 Hilang Bukan Karena Vaksin, Siti Fadilah Supari Mengaku Ada yang Janggal
Source | : | Kompas.com,sehatnegriku.kemenkes.go.id,Farmaku.com |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar