Namun, penggunaannya masih sangat terbatas, sehingga tidak boleh diberikan untuk ibu hamil atau perempuan yang merencanakan kehamilan.
Karenanya pasien Covid-19 tidak diperbolehkan untuk mengonsumsi obat ini secara sembarangan tanpa resep dan pengawasan dari dokter.
Nah, mengenai obat Favipiravir ini Presiden Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden pada 10 November 2021.
Dilansir dari lembaran Perpres Nomor 101, Jumat (26/11/2021), pasal 1 ayat (1) menyatakan, pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir.
Tujuan mempatenkan Favipiravir tidak lain untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19.
Kemudian, perpres juga menegaskan, paten terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Perpres 101 mulai berlaku.
Tapi bilamana setelah jangka waktu tiga tahun pandemi belum berakhir, melansir Kompas.com (26/11/2021),paten diperpanjang sampai dengan pandemi Covid-19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah.
Baca Juga: Benarkah Menopause Bikin Rambut Rontok? Begini Jawaban Dokter
Source | : | Kompas.com,sehatnegriku.kemenkes.go.id,Farmaku.com |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar