GridHEALTH.id - Minyak goreng curah saat ini bisa membuat tenang masyarakat.
Karena minyak gorengcurah mendapat subsidi pemerintah, sehingga harganya sangat terjangkau oleh masyarakat.
Tentu, karena disubsi oleh pemerintah, artinya pemerintah membolehkan dan menjamin minyak goreng curah dikonsumsi masyarakat.
Nah, untuk lebih memahami apa itu minyak goreng curah, melansir Permendag Nomor 6 Tahun 2022, minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
Sedangkan minyak goreng kemasan sederhana adalah minyak goreng sawit yang dikemas dengan kemasan lebih ekonomis.
Adapun minyak goreng yang saat ini mahal, adalah minyak goreng kemasan premium, yaitu minyak goreng sawit yang dikemas dengan kemasan selain kemasan sederhana.
Perbedaan Mendasar Minyak Goreng
Diberitakan Kompas.com, 10 Oktober 2019 yang melansir Jurnal Ilmiah Farmasi, Pharmacon, perbedaan minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan pada dasarnya terletak pada penyaringannya.
Penyaringan ini berpengaruh terhadap kualitas minyak goreng.
Baca Juga: Manfaat 3 Butir Kurma untuk Buka Puasa, Seperti yang Disunnahkan Rosul
Minyak goreng curah mengalami satu kali penyaringan, sedangkan minyak goreng kemasan mengalami dua kali penyaringan.
Berdasarkan persyaratan SNI, minyak goreng curah cenderung tidak memenuhi pada satu kriteria, yaitu syarat bilangan peroksida.
Angka peroksida menunjukkan tingkat kerusakkan minyak karena oksidasi.
Nah, tingginya angka peroksida menujukkan telah terjadi kerusakan pada minyak tersebut dan minyak akan segera mengalami ketengikan serta sudah mengalami oksidasi.
Minyak goreng curah cenderung terpapar oksigen dan cahaya yang lebih besar dibanding minyak kemasan.
Sebab, distribusinya yang tidak menggunakan kemasan sehingga lebih mudah terpapar.
Paparan oksigen, cahaya, dan suhu tinggi merupakan beberapa faktor yang mempengaruhi oksidasi.
Diberitakan Kompas.com, 12 Desember 2021, Kemendag sebelumnya merencanakan larangan penjualan minyak goreng curah yang akan mulai berlaku 1 Januari 2022.
Namun, larangan itu tak jadi terlaksana.
Baca Juga: Tips Anti Lemas Saat Vaksinasi Covid-19 di Bulan Puasa, Ini Caranya
Pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.
Alasan dibatalkannya pelarangan penjualan minyak goreng curah adalah untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Hasil Penelitian Minyak Goreng
Melansir Jurnal Kesehatan Poltekkes Palembang (30/7/2018), dalam penelitian pra- eksperimental. Sampel minyak goreng diambil secara acak berdasarkan tingkatan harga.
Penelitian ini menggunakan metode asidimetri dan metode titrasi iodometri sesuai dengan syarat SNI.01-3741-1995.
Pada bilangan penyabutan 100% sampel tidak tengik selama 3 kali penggunaan, yang disimpan dalam wadah terbuka dan wadah tertutup.
Pada bilangan peroksida, dari 1 kali penggunaan terdapat 25% sampel tengik. 2 kali penggunaan terdapat 75% sampel tengik, dari 3 kali penggunaan 100% sampel semuanya tengik, baik yang disimpan dalam wadah terbuka maupun tertutup.
Berdasarkan penggunaan, dari 1 kali penggunaan terdapat 25% tengik, 2 kali penggunaan terdapat 75% tengik, dari 3 kali penggunaan 100% tengik.
Berdasarkan harga, tingkatan mahal terdapat 50% tengik, tingkatan sedang ke-6 sampel semuanya tengik, tingkatan murah 50% tengik, untuk minyak curah 66,7% tengik.
Baca Juga: Ini Cara Menyiasati Kantuk di Siang Hari Saat Puasa Minggu Pertama
Kesimpulannya, kepada masyarakat untuk tidak menggunakan minyak goreng yang berulang-ulang kali dalam proses penggorengan karena dapat mengganggu kesehatan.
Kepada BPPOM agar menetapkan dan mencantumkan peraturan tentang penggunaan minyak goreng pada kemasan minyak goreng.
Penting juga diketahui, minyak goreng curah cenderung terpapar oksigen dan cahaya yang lebih besar dibanding minyak kemasan.
Sebab, distribusinya yang tidak menggunakan kemasan sehingga lebih mudah terpapar.
Paparan oksigen, cahaya, dan suhu tinggi merupakan beberapa faktor yang mempengaruhi oksidasi.
Minyak goreng curah yang dijual di pasar juga patut diteliti.
Melansir dari Jurnal Pendidikan Kimia Universitas Negeri Medan (Unimed), perlu diduga bahwa minyak goreng curah yang beredar di pasaran adalah hasil olahan dari minyak jelantah, sehingga kualitasnya pun tidak baik.
Sebab, minyak curah hasil olahan minyak jelantah sudah rusak zat gizi seperti beta-karoten.
Perubahan tersebut juga dapat meliputi hilangnya nutrisi seperti vitamin dan mineral.
Baca Juga: Ini Cara Menyiasati Kantuk di Siang Hari Saat Puasa Minggu Pertama
Minyak goreng curah dengan kondisi-kondisi seperti itu dinilai berbahaya.
Adapun penyakit-penyakit yang dapat disebabkan oleh konsumsi minyak goreng curah, di antaranya adalah memicu kolesterol, diabetes, kanker payudara, keracunan makanan hingga penyakit kardiovaskular.(*)
Source | : | Kompas.com-MinyakGoreng1,JurnalPoltekkesPalembang-MinyakGoreng,Kompas.com-minyakGoreng2 |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar