4. Gliserin/gliserol.
Keempat bahan ini seharusnya aman digunakan sebagai pelarut, namun menjadi berbahaya jika tercemar oleh zat EG dan DEG dalam jumlah berlebih.
Sesuai dengan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari, kata BPOM dalam rilis persnya.
"Seharusnya dari standar internasional, bahan cemaran (EG dan DEG) itu masih boleh, tetapi ada kadar minimumnya yang masih aman untuk kesehatan, tetapi yang ditemukan itu (contoh kasus yang diproduksi India) melampaui batas minimumnya," kata Dr. dr. Alyya Siddiqa S, SpFK sejalan dengan pernyataan dari BPOM.
Daftar 5 Produk yang Mengandung Etilen Glikol Lebih dari Batas Aman
BPOM menyebutkan telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian antara lain:
1. Diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit
2. Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 (empat) bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar
3. Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu
4. Diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu
Hasil dari penelusuran berdasarkan kriteria ini sampai dengan 19 Oktober 2022, BPOM menyebutkan ada lima jenis produk yang dinyatakan melebihi ambang batas aman cemaran EG dan DEG, yaitu:
Source | : | BPOM,GridHEALTH |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar