Jadi tidak saja obat parasetamol yang harus hati-hati dalam pengunaannya.
"Sebenarnya bukan bahan utama pelarut, jadi dia (EG dan DEG) dapat ditemukan di obat lain yang menggunakan pelarut yang sama dengan si paracetamol ini, tetapi memang yang banyak ditemukan itu pada paracetamol sirup," tutur Dr. dr. Alyya Siddiqa S, SpFK.
Tapi sejatinya bahan tersebut aman digunakan obat, selama kandungannya dalam batas aman.
Baca Juga: Penting Mengenal Lebih Dekat Cara Kerja Ginjal Pada Manusia
Sesuai dengan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG dalam obat sirup sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari, kata BPOM dalam rilis persnya.
"Seharusnya dari standar internasional, bahan cemaran (EG dan DEG) itu masih boleh, tetapi ada kadar minimumnya yang masih aman untuk kesehatan, tetapi yang ditemukan itu (contoh kasus yang diproduksi India) melampaui batas minimumnya," kata Dr. dr. Alyya Siddiqa S, SpFK.(*)
Baca Juga: Gejala Kanker Mulut yang Patut Diwaspadai, Seringkali Dianggap Sariawan
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar