GridHEALTH.id - Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia kembali umumkan soal program vaksin booster kedua.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
“Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas),” disebutkan dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2023 tersebut.
Maxi menyebutkan, pemberian vaksinasi booster ke-2 ini didasarkan pada rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat.
Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum.
Baca Juga: Kemenkes Pastikan Stok Vaksin Booster Kedua Aman, Tapi di 3 Puskesmas Ini Faktanya Kosong
Selain itu, vaksin booster kedua dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
“Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1,” imbuhnya.
Maxi menegaskan, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA), dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Meskipun begitu, masih banyak masyarakat yang takut terhadap pemberian vaksinasi ini.
Terlebih, bagi mereka yang mengidap penyakit tertentu. Misal penyakit jantung.
Ketahuilah, pemberian vaksin booster terhadap penyintas penyakit jantung sangatlah penting.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Anak Dibawah 6 tahun dan 8-11 Tahun, Berikut Jenis Vaksin yang Digunakan
Dikatakan penting karena penderita penyakit jantung adalah populasi yang rentan.
Dimaksud rentan adalah bila penyintas penyakit jantung tersebut terkena infeksi covid 19 biasanya memiliki komplikasi yang berat.
Perkumpulan dokter jantung Indonesia telah menyatakan bahwa, penyintas penyakit jantung aman untuk diberikan vaksin covid dengan beberapa kondisi yang harus diperhatikan.
Beberapa hal dan kondisi yang perlu diperhatikan pada penyintas penyakit jantung yang hendak divaksin covid 19 adalah sebagai berikut:
1. Penyintas penyakit jantung dengan kondisi serangan akut maka haruslah diobati terlebih dahulu hingga penderita penyakit jantung tersebut pulih dan stabil.
Selanjutnya vaksinasi covid 19 dapat dilakukan setelah 2-4 minggu dari serangan akut tersebut.
2. Penyintas penyakit jantung yang telah dilakukan tindakan seperti pemasangan ring, operasi bedah jantung ataupun pemasangan alat pacu jantung.
Pasien tersebut dapat dilakukan vaksinasi covid 19 setelah 1-2 minggu dari prosedur tersebut bila kondisi penyintas penyakit jantung tersebut stabil.
3. Penyintas penyakit jantung dengan riwayat tekanan darah tinggi dapat dilakukan vaksinasi covid 19 bila tekanan darah <180/100 mmHg dan stabil serta tidak dijumpai adanya tanpa keluhan.
Meski demikian, lebih ideal lagi bila tekanan darah terkendali yaitu <140/90 mmHg.
4. Maksud dengan kondisi stabil adalah tidak ditemukannya keluhan sesak napas, nyeri dada, mudah lelah, berdebar, kaki bengkak, serta penurunan kesadaran.
Baca Juga: Info Lokasi Vaksin Booster Kedua di Jakarta, Bogor, Tangerang, Banten
Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Rio Probo Kaneko, SpJP, FIHA yang merupakan dokter di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto, Jawa Tengah memberikan pernyataannya soal manfaat vaksin booster kedua ini.
Dirinya juga memberikan keterangan soal penyintas komorbid seperti penyakit jantung akan lebih berisiko jika terinfeksi COVID-19.
"Penderita penyakit jantung, misalnya, jika terinfeksi COVID-19 dikhawatirkan akan mengalami komplikasi yang berat, sehingga vaksinasi booster diperlukan untuk meningkatkan proteksi atau perlindungan," katanya.
"Vaksinasi dapat dilakukan setelah dua hingga empat minggu dari serangan akut tersebut," katanya.
Jika tidak ada keluhan sesak napas, nyeri dada, mudah lelah, berdebar, kaki bengkak, serta penurunan kesadaran tersebutlah yang dinyatakan masuk kondisi stabil.(*)
Baca Juga: Kenali Jenis Vaksin yang Digunakan untuk Booster Kedua, Apakah Ada Efek Sampingnya?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.
“Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas),” disebutkan dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2023 tersebut.
Read more: https://setkab.go.id/inilah-ketentuan-vaksinasi-booster-ke-2-dari-kemenkes/
Source | : | kemkes.go.id,Setkab - Vaksin,sardjito.co.id |
Penulis | : | Magdalena Puspa |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar