GridHEALTH.id - Aksi nekat seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sempat menggegerkan negara Singapura.
Bukan tanpa alasan, sebab TKI tersebut didakwa telah mencampur nasi dengan air kencing dan darah haid untuk keluarga majikannya.
Alhasil TKI yang bekerja di Negeri Singa itu diganjar penjara 6 bulan 7 pekan oleh hakim pengadilan setempat.
Baca Juga: Terungkap, 5 Kesalahan Saat Olahraga yang Bikin Gagal Langsing
Baca Juga: Mengungkap Resep Panjang Umur dari Penduduk 5 Negara, Mudah Ditiru !
Diwartakan Channel News Asia Senin (14/1/2020), TKI tersebut bernama Diana yang bekerja di rumah keluarga yang berjumlah enam orang di Punggol, Singapura Utara.
Keluarga itu disebut memakan dan meminum hidangan yang dicampur air kencing dan darah haid tersebut tanpa mencurigai perbuatan Diana sebelumnya.
Dalam sidang, terungkap Diana mencampur nasi dan minuman dengan air kencing hingga darah haid supaya majikannya tak memahami jika pekerjaannya tidak benar.
Padahal perbuatannya itu tentu sangat membahayakan keluarga majikannya itu.
Ditilik dari sisi medis, dalam air kencing terdapat bakteri yang kebal terhadap antibiotik, baik pada manusia ataupun binatang.
Baca Juga: Kaya Akan Omega 6, Keseringan Makan Ikan Lele Bisa Menyebabkan Mati Mendadak
Penemuan tersebut tidak mengherankan, karena pada semua mahluk hidup terdapat flora normal yang hidup disekitar gentalia (organ intim).
Selain itu dilansir dari Medical News Today, dalam darah haid terdapat virus penyebab infeksi menular seksual seperti HIV atau Hepatitis.
Baca Juga: 6 Bahaya Bermain Ponsel Sebelum Tidur, Bisa Kebutaan Hingga Bodoh
Serta masalah yang disebabkan oleh perubahan flora normal organ intim wanita, seperti infeksi jamur dan bakteri vaginosis.
Meski tidak ada penelitian yang mengungkap akibat dari mengonsumsi air kencing dan darah haid secra bersamaan.
Namun, melihat bakteri maupun virus yang ada di keduanya, tentu hal itu akan menjadi masalah kesehatan tersendiri nantinya.
Selain perbuatannya itu, Diana juga didakwa atas tuduhan mencuri.
Pengadilan menyatakan, Diana terbukti menggasak uang tunai dari brankas majikannya sebanyak lima kali dalam kurun waktu Agustus 2017 hingga Juni 2018.
Brankas itu bisa dia buka setelah menebak kode dari kebiasaan mengamati sang majikan yang sering membuka iPad menggunakan password.
Baca Juga: 12 Jam Nasi Dipanaskan di Rice Cooker Sama Dengan Racun? Ini Kata Ahli
Dia kemudian mengirim uang curian sebesar 13.300 Dollar Singapura, atau sekitar Rp 135 juta itu ke keluarganya di Indonesia.
Dikutip Straits Times, tidak dijelaskan bagaimana akhirnya perbuatan TKI itu terkuak.
Namun, majikannya melapor ke polisi pada 6 Oktober 2019 lalu. Dalam persidangan, TKI Diana mengakui dan menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada keluarga majikannya dari lubuk hati paling dalam.
Baca Juga: Selain Jarang Olahraga, 4 Alasan Ini Bisa Menyebabkan Berat Badan Naik
“Saya memiliki seorang anak dan ibu yang sedang sakit keras di Indonesia.” ujar Diana sebagai pembelaan dalam persidangan.(*)
#berantasstunting
Baca Juga: Mengungkap Resep Panjang Umur dari Penduduk 5 Negara, Mudah Ditiru !
Baca Juga: Ini Dia, 6 Cara Atasi Nyeri Lutut Dengan Mudah dan Murah
Baca Juga: Wah, Dr. Oz Kampanyekan Sarapan Tidak Penting, Siapa Mau Ikut?
Baca Juga: Berita Kesehatan Diabetes: Suplemen Minyak Ikan Dapat Mengobati Diabetes Hanya Mitos