Find Us On Social Media :

Hindari Stigmasi Terhadap Suatu Negara, WHO Ganti Nama 2 Clade Virus Cacar Monyet, Ini Nama Barunya

Pemeriksaan cacar monyet lebih lanjut masih terus dilakukan.

 WHO telah menetapkan beberapa syarat dalam memberikan nama pada penyakit baru beserta cladenya, yaitu:

- Bersifat generik dan deskriptif (untuk penyakit dengan karakteristik dasar yang mungkin tidak akan banyak berubah)

- Spesifik dan deskriptif untuk klasifikasinya, seperti usia, musim, keparahan, asal, dan lingkungan

- Dinamakan berdasarkan patogen yang menyebabkan penyakit

- Singkat dan mudah diucapkan

Selain syarat ini, dalam memberikan nama pada penyakit baru beserta clade atau variannya, tidak boleh menyertakan:

- Lokasi geografis

- Nama orang

- Makanan atau spesies hewan

- Referensi ke budaya, industri, atau populasi

- Kata yang menyebabkan ketakutan tidak perlu, seperti tidak diketahui, fatal

Baca Juga: Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia, Begini Saran IDI Kepada Masyarakat