Hindari Stigmasi Terhadap Suatu Negara, WHO Ganti Nama 2 Clade Virus Cacar Monyet, Ini Nama Barunya

Pemeriksaan cacar monyet lebih lanjut masih terus dilakukan.

Pemeriksaan cacar monyet lebih lanjut masih terus dilakukan.

 WHO telah menetapkan beberapa syarat dalam memberikan nama pada penyakit baru beserta cladenya, yaitu:

- Bersifat generik dan deskriptif (untuk penyakit dengan karakteristik dasar yang mungkin tidak akan banyak berubah)

- Spesifik dan deskriptif untuk klasifikasinya, seperti usia, musim, keparahan, asal, dan lingkungan

- Dinamakan berdasarkan patogen yang menyebabkan penyakit

- Singkat dan mudah diucapkan

Selain syarat ini, dalam memberikan nama pada penyakit baru beserta clade atau variannya, tidak boleh menyertakan:

- Lokasi geografis

- Nama orang

- Makanan atau spesies hewan

- Referensi ke budaya, industri, atau populasi

- Kata yang menyebabkan ketakutan tidak perlu, seperti tidak diketahui, fatal

Baca Juga: Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia, Begini Saran IDI Kepada Masyarakat