Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 disebutkan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100%.
Baca Juga: Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Kepada Siapa Biaya Pengobatan Virus Corona Disubsidi?
Putusan dibacakan 27 Februari 2020 lalu, di mana dikatakan bahwa pasal ini tidak mempunyai hukum mengikat.
Mendengar hal ini, sebagian masyrakat mulai merasa aman kembali seperti tak tercekik biaya besar yang harus digelontorkan.
Terlepas dari itu, lantas berapakah tarif yang kini dipatok BPJS Kesehatan?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar