GridHEALTH.id - Usai santer terdengar kabar desas-desus kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, kini asuransi kesehatan tersebut kembali mencuri perhatian publik.
Setelah sempat resmi mengalami peningkatan iuran per 1 Januari 2020 lalu, BPJS Kesehatan kembali mengumumkan akan adanya pembatalan kenaikan tarif.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Layanan Turun Kelas Disediakan hingga April 2020, Ini Syaratnya!
Padahal, sebelumnya BPJS Kesehatan telah menetapkan kenaikan tarif hingga 100% dalam tiap kelasnya.
Namun kemarin, Senin (9/3/2020), Mahkamah Agung (MA) memberikan pernyataan tentang pembatalan kenaikan tarifnya.
Baca Juga: Setelah Wabah Corona, China Kini Dipusingkan Dengan Menumpuknya Limbah Medis
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 disebutkan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, seperti UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100%.
Baca Juga: Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Kepada Siapa Biaya Pengobatan Virus Corona Disubsidi?
Putusan dibacakan 27 Februari 2020 lalu, di mana dikatakan bahwa pasal ini tidak mempunyai hukum mengikat.
Mendengar hal ini, sebagian masyrakat mulai merasa aman kembali seperti tak tercekik biaya besar yang harus digelontorkan.
Terlepas dari itu, lantas berapakah tarif yang kini dipatok BPJS Kesehatan?
Melansir Kompas.com, karena kenaikan iuran BPJS dibatalkan, maka berikut rincian biaya iuran tiap segmennya:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Segmen ini dikenai biaya iuran sebesar Rp 23.000.
Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD).
Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
Baca Juga: Anak-anak di Jakarta Darurat Serat, Padahal Hidup di Negara kaya Serat dan Ada Fitur Fibre O Meter
2. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P)
Segmen yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, dikenai besaran iuran sebesar 5 % dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3 % ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 % dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 % ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
Baca Juga: Virus Corona Bikin Masyarakat Panik, PDEI dan MKHI Soroti Pemberitaan
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri
- Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwa
- Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwa
- Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa.
Kendati demikian, hingga kini pihak BPJS Kesehatan mengaku belum mendapat salinan putusan MA tersebut.
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Menanggapi hal ini, banyak masyarakat luas pun berharap agar upaya yang ditempuh MA dalam pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini benar-benar dapat terealisasikan. (*)
#berantasstunting
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar